Pengertian
Zakat Fithrah
Zakat
Fithrah ialah : Zakat berupa makanan pokok dalam suatu
daerah, yang dikeluarkan sebelum shalat 'Idul Fithri.
Yang
Wajib Mengeluarkan
Zakat
Fithrah diwajibkan kepada orang Islam, baik tua maupun muda, laki-laki atau
perempuan, merdeka, budak bahkan kanak-kanak sekalipun, yang mempunyai kelebihan
makanan pada malam hari raya serta siang harinya.
Ukuran/Kadarnya
Tiap-tiap
jiwa sebanyak satu Sha' (+ 2,5 kg atau 3 liter),
dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang di dalam daerah
tersebut.
Waktu
Pengeluaran
Dari
terbenam matahari pada akhir Ramadlan/malam hari raya 'Idul Fithri sampai
sebelum mulai shalat 'Id.
قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا
مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَ اْلحُرّ وَ الذَّكَرِ وَ
اْلاُنْثَى وَ الصَّغِيْرِ وَ اْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ اَمَرَ بِهَا
اَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلىَ الصَّلاَةِ. البخارى
Ibnu
Umar telah berkata, “Rasulullah
SAW sudah mewajibkan zakat Fithrah satu Sha' (+ 2,5 kg atau 3 liter) dari korma atau satu sha' dari gandum atas budak maupun orang merdeka,
laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang Islam, dan beliau
menyuruh supaya dikeluarkan zakat fithrah itu sebelum orang-orang keluar pergi
shalat ('Idul Fithri)".
[HR. Bukhari].
Boleh
pula dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya
:
وَ كَانُوْا يُعْطُوْنَهَا قَبْلَ اْلفَجْرِ بِيَوْمٍ اَوْ
يَوْمَيْنِ. البغوى
....
dan mereka (para shahabat) memberikannya (zakat
fithrah) satu atau dua hari sebelum Fajar ('Idul Fithri).
[HR. Al-Baghawi].
Dengan
dasar atsar (perbuatan) shahabat tersebut, ada sebagian 'ulama (antara lain Imam
Syafi'i) yang berpendapat bahwa boleh pula mengeluarkan zakat fithrah sejak
awwal Ramadlan; karena hadits Nabi diatas hanya menerangkan bahwa waktu
pengeluaran zakat fithrah adalah sebelum mulai shalat 'Id, tanpa penjelasan
kapan permulaannya. Sedang para shahabat ada yang mengeluarkan
1 bahkan 2 hari sebelum Hari Raya. Maka berdasar inilah
sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fithrah itu sejak awwal
Ramadlan sudah boleh dan sah.
Sasaran
Zakat Fithrah
Sasaran
atau orang yang berhak menerima zakat fithrah adalah tidak berbeda dengan yang
berhaq menerima zakat yang lain, yaitu sebagaimana yang tertera pada
surat
At-Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ اْلمَسكِيْنِ وَ اْلعَامِلِيْنَ
عَلَيْهَا وَ اْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرّقَابِ وَ اْلغَارِمِيْنَ وَ
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مّنَ اللهِ، وَ اللهُ
عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. التوبة:60
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[QS. At-Taubah : 60].
Keterangan
:
Yang
berhaq menerima zakat fithrah ialah
:
1.
اَلْفُقَرَاء
(Orang-orang
fakir)
Orang-orang
yang di dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi
dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi
kurang dari separoh keperluannya.
Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 10.000,- ia
hanya mampu menyediakan Rp. 4.000,-
2.
اَلْمَسكِيْن (orang-orang
miskin)
Yaitu
sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari
kebutuhannya.
Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 10.000,- ia
hanya mampu menyediakan Rp. 6.000,- Demikian menurut pendapat sebagian
'ulama.
3. اَلْعَامِلِيْن (orang-orang yang
mengurusi zakat)
Yaitu
beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya,
barang-barang dan kadar masing-masing yang dizakati dan
sebagainya) yang diangkat oleh Nabi SAW/Pimpinan ummat Islam dan bertugas
sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum Muslimin untuk
disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan
fakir/ miskin, namun berhaq menerima zakat.
Catatan
:
Tentang
"Panitia Zakat Fithrah". Karena yang berhaq mengangkat dan
menugaskan 'Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan ummat Islam, maka kami berpendapat dan
menyarankan, sebaiknya kita tidak mendudukkan diri sebagai 'amil, tetapi menjadi
sukarelawan saja untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan
zakat fithrah tersebut. Jika ada diantara anggota
panitia itu orang yang fakir/miskin, maka berhaqlah mereka menerima zakat
sebagai fakir/miskin, bukan sebagai 'amil.
4.اَلْمُؤَلَّفَة قُلُوْبُهُمْ (rang-orang yang
dijinakkan hatinya)
Yaitu
:
a. Orang yang baru masuk Islam, agar makin mantap
keislamannya.
b. Orang yang diharapkan masuk Islam dan telah
tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap Islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar makin memperlancar
keislaman orang itu.
c. Orang-orang yang sangat memusuhi Islam dan
berpengaruh dalam masyarakat. Minimal diharapkan dengan pemberian zakat
kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap
Islam.
Ketiga
golongan diatas termasuk (اَلْمُؤَلَّفَة) yang
berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan
fakir/miskin.
5. اَلرّقَاب (budak-budak)
Mereka
berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman
perbudakan.
6.
اَلْغَارِمِيْن (orang-orang yang
berhutang)
Yaitu
orang-orang Islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh
hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/ma'shiyat (judi dan
sebagainya).
Golongan ini berhaq mendapat penyaluran zakat untuk melunasi
hutangnya.
7. سَبِيْل اللهِ (jalan
Allah)
Yaitu
setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang
berguna bagi agama maupun masyarakat luas.
Misalnya : Masjid-masjid, sekolahan-sekolahan,
madrasah-madrasah, lembaga-lembaga da'wah, tempat pengajian dan sebagainya,
termasuk orang-orang yang menyelenggarakan serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabiilillaah ialah hal-hal yang bermanfaat bagi
kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti mendirikan rumah sakit,
gedung pertemuan, membangun jembatan dan
sebagainya.
8.
اِبْن السَّبِيْلِ (orang yang dalam
perjalanan/musafir)
Yaitu
orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dalam
perantauannya itu, maka yang demikian inipun berhaq menerima zakat untuk bekal
pulang ke negeri/daerah asalnya.
Hal ini dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung di
dalamnya, yaitu antara lain :
Agar
dimana saja orang Islam itu berada, ia selalu merasa
mempunyai saudara seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa
asing di perantauannya tersebut.
Beberapa
Masalah Yang Berkaitan Dengan Zakat Fithrah
1. Yang dikeluarkan harus sesuai dengan kwalitas
yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila sehari-hari ia makan makanan pokok tersebut dari kwalitas nomor 1, maka
tidak selayaknya ia mengeluarkan kwalitas nomor 2 atau nomor 3. Jika sampai
terjadi demikian berarti menyalahi jiwa perintah zakat yang antara lain bertujuan untuk mensucikan jiwa seseorang dari kekikiran
hati serta menundukkan hawa nafsunya terhadap perintah Allah. Firman Allah :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهّرُهُمْ وَ تُزَكّيْهِمْ
بِهَا. التوبة.103
Ambillah shadaqah dari sebagian harta
mereka, dengan shadaqah itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
[At-Taubah : 103].
Sebaliknya apabila ia mengeluarkan yang lebih baik dari pada apa yang biasa
dimakan, yang demikian itu lebih baik baginya. Karena kelebihan dan kebaikannya
itu akan kembali kepada pelakunya itu sendiri, sesuai
dengan jiwa agama dan jiwa perintah zakat fithrah
tersebut.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184
:
... فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ
خَيْرٌلَّه. البقرة:184
..... maka
barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. [Al-Baqarah :
184].
2. Zakat Fithrah tersebut dapat pula berujud
uang, senilai dengan zakat fithrah yang diwajibkan baginya.
Misalnya : 1 liter = Rp. 3.000,- maka ia mengeluarkan
untuk dirinya sendiri sejumlah 3 X Rp. 3.000,- = Rp. 9.000,-
3. Anak-anak dan orang-orang yang menjadi
tanggungan seseorang, maka kewajiban zakat fithrah mereka dibebankan kepada
orang yang menanggungnya (ayah/majikan dan sebagainya). Jadi
merekalah yang berkewajiban mengeluarkan untuk anak-anak atau orang yang menjadi
tanggungannya tersebut, bila mereka itu orang
Islam.
4. Ada
sementara 'ulama yang berpendapat bahwa zakat fithrah itu hanya diperuntukkan
bagi orang-orang miskin saja, bukan untuk yang lain, berdasar pemahaman terhadap
hadits :
قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ. وَ
قَالَ: اَغْنُوْهُمْ عَنْ طَوَافِ هذَا اْليَوْمِ. البيهقى
Telah
berkata Ibnu Umar : Rasulullah SAW telah mewajibkan
zakat fithrah dan bersabda, "Berilah kecukupan kepada mereka (orang-orang
miskin) supaya mereka tidak minta-minta pada hari ini”.
[HR. Al-Baihaqi].
Dan
juga :
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ.
فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَ مَنْ
اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ابو داود و ابن ماجه و الدارقطنى و الحاكم
Telah
berkata Ibnu 'Abbas, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk
pembersih bagi orang yang puasa dari omongan sia-sia dan kotor (yang telah
dikerjakannya), dan untuk memberi makan orang-orang miskin.
Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat hari raya, maka ia jadi zakat yang maqbul, dan barangsiapa mengeluarkannya
sesudah shalat, maka ia jadi sedeqah diantara beberapa sedeqah".
[HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni dan Hakim].
Penjelasan
:
a. Zakat Fithrah adalah termasuk bagian dari
"Zakat", maka orang-orang yang berhaq menerima zakat adalah 8 golongan,
sebagaimana diterangkan pada ayat 60 surat At-Taubah
diatas.
b. Surat
At-Taubah ayat 60 itu didahului dengan huruf Hashr (pembatas) اِنَّمَا (hanyasanya),
maksudnya "bila
tidak demikian maka tidak".
Dan sifat ayat tersebut umum yang berarti
setiap shadaqah/zakat apa saja baik zakat maal (harta benda), zakat tanaman dan
lain-lain, termasuk zakat fithrah ini, salurannya adalah 8 ashnaf (orang-orang
yang berhaq menerima zakat) itu, sedang hadits-hadits diatas bukan merupakan
Takhshish (pengecualian) dari ayat tersebut.
c. Jadi jelaslah bahwa hadits-hadits itu bukan
bermakna "Zakat Fithrah" itu wajib hanya diberikan untuk fakir/miskin agar
mereka terbebas dari kelaparan (hadits nomor 1), dan "Zakat Fithrah itu sebagai pensuci bagi
orang-orang yang berpuasa dan hanya diperuntukkan orang-orang miskin"
(hadits nomor 2), melainkan : "Zakat
Fithrah itu ~bila memang keenam golongan yang lain kurang membutuhkan~ sebaiknya
disalurkan kepada para fakir/miskin agar mereka terbebas dari cengkeraman
kelaparan pada hari raya itu". (hadits nomor1) dan
: "Zakat Fithrah itu dapat mensucikan
orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan
kecil yang mungkin dilakukannya ketika sedang berpuasa, dan boleh diperuntukkan
bagi orang-orang yang miskin, disamping bagi yang lain dari 8 golongan tersebut
diatas".
d. Bila dengan dasar hadits tersebut orang
menetapkan bahwa zakat fithrah itu hanya untuk orang miskin dengan alasan bahwa
dalam kedua hadits itu yang disebutkan hanyalah orang miskin, lalu bagaimana
dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dibawah ini :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص بَعَثَ مُعَاذًا اِلىَ
اْليَمَنِ فَذَكَرَ اْلحَدِيْثَ وَ فِيْهِ. اِنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً فِى اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَاءِهِمْ فَتُرَدُّ اِلىَ
فُقَرَاءِهِمْ. متفق عليه و اللفظ للبخارى
Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Nabi SAW
mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu ia sebut hadits itu,
yang didalamnya ada, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat pada
harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada
orang-orang fakir mereka".
[Muttafaq 'alaih, dan lafadh itu bagi
Bukhari].
Hadits
diatas maksudnya, bukanlah "Zakat itu
diambil dari orang-orang kaya/mampu dan diperuntukkan hanya bagi orang-orang
fakir saja".
Walaupun bunyi di dalam hadits itu begitu, karena (jika demikian) ini
bertentangan dengan ayat 60 surat
At-Taubah dimuka. Maka jelaslah makna hadits ini, yaitu
menekankan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang mampu, bukan
orang yang fakir/miskin.
5. Di muka dijelaskan bahwa batas akhir
pengeluarannya adalah sebelum orang melaksanakan shalat 'Ied. Jika ia mengeluarkannya setelah shalat, berdosalah ia, karena
berarti tidak melaksanakan kewajiban. Dan yang dikeluarkannya itu hanya dinilai
sebagai suatu sedeqah sebagaimana sedeqah-sedeqah yang
lain.
Tegasnya, dia dianggap berdosa, karena
tidak membayar zakat fithrah, sedang yang dikeluarkannya itu dinilai sebagai
sedeqah sunnah.
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ.
فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَ مَنْ
اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ابو داود و ابن ماجه و الدارقطنى و الحاكم
Telah berkata Ibnu
'Abbas, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk pembersih bagi orang
yang puasa dari omongan sia-sia dan kotor (yang telah dikerjakannya), dan untuk
memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa
mengeluarkannya sebelum shalat (hari raya), maka ia jadi zakat yang maqbul, dan
barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia jadi satu sedeqah diantara
beberapa sedeqah".
[HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni dan Hakim].
6. Dalam masalah zakat fithrah ini diperbolehkan
membentuk Panitia Zakat Fithrah (bukan 'amil) yang bekerja secara sukarela
sebagai pengabdian terhadap masyarakat dan negara sebagaimana riwayat di bawah
ini :
قَالَ نَافِعٌ: اِنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَكَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ
اْلفِطْرِ اِلىَ الَّذِى تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ اْلفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ اَوْ
ثَلاَثَةٍ. مالك
Telah berkata Nafi', "Bahwa Abdullah bin
Umar biasa mengirimkan zakat fithrah kepada orang yang mengumpulkan zakat
sebelum hari raya 'Idul Fithri dua atau tiga hari".
[HR. Malik].
Dalam masalah
mengeluarkan zakat fithrah dari tangan yang berkewajiban, agama memberikan
ketentuan batas akhir sebagaimana diterangkan diatas. Sedang mengenai zakat fithrah itu harus sampai kepada tangan yang
berhaq menerima, agama tidak memberikan ketentuan yang pasti, ini diserahkan
pada kita semua. Yang penting zakat fithrah itu harus
ditunaikan oleh orang yang mengeluarkan sesuai dengan batas waktu yang telah
ditentukan. Dan jika tidak ada hal yang memaksa untuk
menunda sampainya kepada yang berhaq menerima dengan alasan yang dibenarkan oleh
syara'/hukum agama, maka harus segera disampaikan sebagaimana mestinya.
Namun bila ada kendala sehingga sampainya kepada yang berhaq
menerima sesudah shalat hari raya, yang demikian ini pun tidak
mengapa.
Adapun kendala tersebut antara lain :
~
Karena kesulitan-kesulitan pengangkutan, lantaran banyaknya yang harus dibagikan
dan yang diberi bagian.
~
Karena jauhnya perjalanan yang harus ditempuh (di lain daerah) sehingga
sampainya sesudah hari raya, karena zakat itu tidak mesti harus dibagikan dalam
daerahnya sendiri, karena ada daerah lain yang lebih
memerlukannya.
~ Dan lain-lain sebab yang dibenarkan oleh
syara'.
7. Kadar/Ukuran Zakat Fithrah yang
Normal .
Kadar yang normal adalah satu Sha' (kurang
lebih 2 1/2 kg atau 3 liter) atau jika dinilai dengan uang, maka yang senilai
dengan itu, bagi tiap-tiap jiwa, baik dirinya sendiri maupun orang-orang Islam
yang menjadi tanggungannya sebagaimana telah diterangkan di
muka.
Maka jika sisa dari keperluan sehari
semalam itu kurang dari satu sha', tetapi lebih dari keperluan dirinya dan orang
yang menjadi tanggungannya, bolehlah ia mengeluarkan
sekedar sisa yang dipunyai itu, walaupun kurang dari satu sha'. Hal ini tetap
dipandang sah serta telah menunaikan kewajiban agama, berdasarkan kepada Sabda
Nabi SAW :
اِذَا اَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ. البخارى و مسلم
Apabila aku memerintahkan kamu untuk
mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia semaksimalmu.
[HR. Bukhari dan Muslim].
8. Boleh pula mengeluarkan zakat fithrah bagi
bayi yang menjadi tanggungannya yang masih di dalam kandungan ibunya, beralasan
dengan riwayat sebagai berikut :
Berkata Abu Qilabah
:
كَانَ يُعْجِبُهُمْ اَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ
وَ اْلكَبِيْرِ حَتَّى عَنِ اْلحَمْلِ فِى بَطْنِ اُمّهِ. عبد الرزاق
Adalah
shahabat-shahabat Nabi SAW suka mengeluarkan zakat fithrah untuk anak-anak kecil
dan dewasa, hingga untuk anak yang masih dalam kandungan ibunya.
[HR. Abdurrazaq].
Arti
Fakir, Miskin Menurut Hadits
مَنْ سَأَلَ وَ عِنْدَهُ مَا يُغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ
جَمْرِ جَهَنَّمَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا يُغْنِيْهِ ؟ قَالَ:
قَدْرَ مَا يُغَدّيْهِ وَ يُعَشّيْهِ. ابو داود
Barangsiapa
meminta-minta padahal ia mempunyai (makanan) yang
mencukupi baginya, maka hanyalah ia memperbanyak bara api jahannam. Mereka
bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang mencukupi baginya itu
?". Beliau bersabda, "Yaitu yang cukup untuk dimakan pada siangnya dan
malamnya".
[HR. Abu Dawud].
Ucapan
Orang Yang Menerima Zakat
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ اَبِى اَوْفَى قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص
اِذَا اَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اَللّهُمَّ صَلّ عَلَيْهِمْ. فَاَتَاهُ
اَبِى اَبُوْ اَوْفَى بِصَدَقَتِهِ. فَقَالَ: اَللّهُمَّ صَلّ عَلَى آلِ اَبِى
اَوْفَى. متفق عليه
Dari
Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, "Adalah Rasulullah
SAW, apabila ada suatu kaum datang kepada beliau untuk menyerahkan zakat, beliau
mengucapkan Alloohumma Shalli
'alaihim (Ya Allah berilah shalawat kepada mereka). Kemudian ayahku Abu Aufa datang kepada beliau untuk menyerahkan
zakatnya, lalu Nabi SAW mengucapkan Alloohumma Shalli 'alaa aali Abi Aufa
(Ya Allah berilah shalawat kepada keluarganya Abu Aufa)".
[HR. Muttafaq 'alaih].

