Pendahuluan
Kematian
khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan secara tragis melalui tangan para perusuh tahun 35
H telah menyebabkan terjadinya beberapa peristiwa yang mengguncang tubuh umat
Islam. Salah satu di antaranya adalah perang Shiffien, 2 tahun setelah ‘Ali ibn
Abi Thalib dibai’at jadi khalifah menggantikan ‘Utsman.
Perang
besar antara kubu ‘Ali dengan kubu Mu’awiyah ibn Abi Sufyan itu, tidak hanya
mengoyak umat Islam menjadi dua kubu besar secara politis, tetapi juga
melahirkan dua aliran pemikiran yang secara ekstrem selalu bertentangan yaitu
Al-Khawarij dan Syi’ah. Misalnya Khawarij mengkafirkan dan menghalalkan darah
‘Ali setelah peristiwa, sementara Syi’ah belakangan mengkultuskan ‘Ali demikian
rupa sehingga seolah-olah ‘Ali adalah manusia tanpa cacat. Sekalipun semula
kedua aliran tersebut bersifat politik tapi kemudian untuk mendukung pandangan
dan pendirian politik masing-masing, mereka memasuki kawasan pemikiran agama
(baca: teologi)
Makalah
ini tidak akan membahas kedua aliran ekstrem tersebut, tapi menfokuskan
pembahasan pada aliran Khawarij, yang tercatat dalam sejarah memiliki pandangan-pandangan
politik dan teologi yang ekstrem. Pertanyaan yang ingin penulis teliti
jawabannya adalah latar belakang apa yang menyebabkan Khawarij tidak saja
mempunyai pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem tapi juga
berperilaku keras bahkan cenderung kejam. Mereka, kata Abu Zahra, suka
menyabung nyawa dalam bahaya meskipun tidak ada pendorong untuk berbuat itu.
Ironisnya mereka sangat kejam dan sama sekali tidak toleran dengan perbedaan
pendapat sesama Muslim, tapi sangat toleran dengan Ahlul Kitab.
Tapi
sebelum menganalisis masalah di atas penulis akan deskripsikan terlebih dahulu
asal usul dan perkembangan Khawarij, dengan tekanan pada asal usul, untuk dapat
melihat secara jelas bagaimana persoalan politk diberi legitimasi teologi di
samping alasan teknis terbatasnya halaman untuk berbicara panjang lebar tentang
perkembangan Khawarij masa-masa selanjutnya. Sedangkan mengenai doktrin
pemikiran politik dan teologi Khawarij itu sendiri tidak penulis bicarakan
secara khusus, tetapi hanya beberapa doktrin diungkapkan dalam perjalanan
bahasan kesejarahan tentang perkembangan pemikiran itu sendiri. Sikap itu
diambil karena makalah ini memakai pendekatan historis, bukan doktriner.
Asal-Usul
dan Perkembangan Khawarij
Pada tahun 37 H Mu’awiyah, Gubernur Syria memberontak terhadap Amir al-Mu’minin
‘Ali ibn Abi Thalib. Pemberontakan itu meletus karena dalam suasana berkabung
dan emosi yang meletup-letup karena pembunuhan ‘Utsman, ‘Ali mengeluarkan
keputusan yang tidak strategis sebagai seorang kepala negara, yaitu pemecatan
Mu’awiyah dari jabatan Gubernur Syria. Dengan pemecatan itu Mu’awiyah punya dua
alasan untuk melawan ‘Ali. Tidak jelas mana yang lebih dominan, apakah karena
ingin menuntut balas atas kematian ‘Ustman atau ingin mempertahankan jabatannya
sebagai Gubernur.
Sebelum
peperangan meletus, ‘Ali sudah mengirim Jarir ibn Abdillah al-Bajuli untuk
berunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan tidak berhasil mencegah peperangan
karena tuntutan Mu’awiyah yang terlalu berat untuk dipenuhi oleh ‘Ali. Mu’awiyah
menuntut dua hal: (1) ekstradisi dan penghukuman terhadap para pelaku
pembunuhan Amir al Mu’minin ‘Utsman ibn ‘Afan; dan (2) pengunduran diri ‘Ali
dari jabatan Imam (khalifah) dan dibentuk sebuah Syura untuk memilih khalifah
baru.
Berbeda
dengan Mu’awiyah yang secara pribadi punya alasan untuk menuntut balas atas
kematian ‘Utsman, penduduk Syria yang mendukungnya memerangi ‘Ali tidaklah
dapat dikatakan juga punya motivasi yang sama. Kalau memang mereka siap mati
membela darah ‘Utsman, hal itu tentu telah mereka lakukan sejak awal-awal
begitu ‘Utsman dibunuh. Tetapi setelah ‘Ali mencapai kemenangan dalam perang
Jamal, penduduk Syria melibatkan diri dalam menentang ‘Ali karena mereka
menghawatirkan campur tangan ‘Ali dalam urusan dalam negeri mereka sediri di
Syria. Demi untuk melemahkan kedudukan ‘Ali penduduk Syria menjadikan pembelaan
terhadap ‘Utsman sebagai lambang perjuangan menentang ‘Ali.
Sekali
lagi sebelum peperangan benar-benar meletus ‘Ali mengirim kembali juru runding
yang terdiri dari Syabats ibn ‘Aibi al-Yarbu’i at-Tamimi, ‘Ali ibn Hatim
at-Tha’i, Yazid ibn Qais al-Arhabi, dan Ziyad ibn Khasafah at-Taimi at-Tamimi,
untuk merunding dengan Mu’awiyah. Tapi perundingan inipun juga berakhir dengan
kegagalan.
Makalah
ini tidak akan menguraikan tentang perang Shiffien secara rinci, yang penting
diungkap di sini dalam kaitannya dengan kelahiran aliran Khawarij adalah ide
‘Amru ibn ‘Ash dari pihak Mu’awiyah untuk memecah belah pasukan ‘Ali dengan
mengangkat lembaran mushhaf Al-Qur’an dengan ujung tombak sebagai isyarat mohon
perdamaian dengan bertahkim kepada Kitab Suci Al-Qur’an. Tiga Sejarawan Muslim
besar, At-Thabari, Ibnu al-Atsir dan Ibnu Katsir menyebutkan peristiwa itu
dalam kitab mereka masing-masing. Menurut ‘Amru, tawaran bertahkim kepada
Al-Qur’an itu akan diterima oleh sebagian pengikut ‘Ali dan akan ditolak oleh
yang lain. Dengan demikian mereka pecah. Jika sekiranya mereka sepakat toh juga
tidak ada ruginya bagi Mu’awiyah karena paling kurang sampai waktu tertentu
peperangan dapat berhenti.
Benar
saja, segera saja sebagian pengikut ‘Ali menyerukan untuk menerima tawaran
Mu’awiyah. ‘Ali sendiri menolaknya, karena menurut dia itu hanyalah bagian dari
taktik perang Mu’awiyah. ‘Ali megatakan; “’Ibâdallah, teruslah berada dalam
kebenaran dan keyakinan kalian. Teruslah memerangi musuh, karena Mu’awiyah,
‘Amru, Ibn Abi Mu’ith, Habib, Ibn Abi Sarah dan Dhahhak bukanlah Asshâb ad-dîn
dan bukan pula Ashhâb Al-Qur’an. Saya lebih mengenal mereka dibandingkan
kalian. Saya telah bergaul dengan mereka sejak kecil sampai dewasa, mereka
adalah anak-anak dan laki-laki dewasa yang jelek. Mereka minta bertahkim kapada
kitab Allah, pada hal, demi Allah, mereka mengangkat mushhaf itu hanyalah untuk
tipu muslihat belaka.” Mendengar seruan ‘Ali mereka menjawab: “Mereka mengajak
kita kembali kepada Kitabullah, kenapa kita tidak menerimanya?” ‘Ali kembali
menjawab: “Saya memerangi mereka supaya mereka tunduk kepada hukum kitab Allah;
karena mereka telah menentang perintah Allah dan melupakan janji mereka dengan
Allah, serta mengabaikan kitab suci itu.” Kemudian Mis’ar ibn Fadki at-Tamimi,
Zaid ibn Hushain ath-Thai dan beberapa tokoh lain dari kelompok Al-Qura’– salah
satu unsur koalisi pasukan ‘Ali–mendesak, bahkan mengancam akan memperlakukan
‘Ali seperti apa yang telah mereka lakukan terhadap ‘Utsman.
Setelah
‘Ali terpaksa mengikuti kehendak mereka, Al-Asy’asts ibn Qais menawarkan diri
untuk menemui Mu’awiyah dan menanyakan apa yang diinginkannya dengan mengangkat
mushhaf seperti itu. ‘Ali menyetujuinya. Mu’awiyah mengatakan: “Mari kita
kembali kepada apa yang diperintahkan Allah di dalam Al-Qur’an. Kalian utuslah
seseorang yang kalian sukai dan kami pun akan mengutus seseorang yang kami
sukai. Biarkan mereka berdua berunding berdasarkan Kitabullah, kemudian kita ikuti
apa yang mereka sepakati”. Dengan segera usulan Mu’awiyah itu disetujui
sepenuhnya oleh pasukannya sendiri dan mereka sepakat mengutus ‘Amru ibn ‘Ash
sebagai juru runding. Sementara dari pihak ‘Ali sekali lagi kelompok yang tadi
memaksa ‘Ali menerima perundingan memaksakan kehendak mereka kepada ‘Ali.
Mereka menunjuk Abu Musa al-Ays’ari, sementara ‘Ali menginginkan ‘Abdullah ibn
‘Abbas atau Malik al-Asytar. Sekali lagi ‘Ali terpaksa mengalah kepada
keinginan mereka.
Abu
Musa adalah tokoh yang sudah terlibat dalam fase-fase pertama penaklukkan Iraq
baik sebagai jenderal pasukan maupun gubernur Kufah dan Bashrah. Dia juga
pernah menentang kebijakan ’Utsman dan dipilih oleh kelompok sebagai gubernur
Kufah ketika mengusir gubernur tunjukan ‘Utsman, Sa’id ibn ‘Ash. Menurut
Shaban, Abu Musa punya hubungan politik yang lama tidak tergoyahkan dengan
kelompok. Sebaliknya ‘Ali meragukan loyalitas Abu Musa karena ‘Ali pernah
memecat Abu Musa dari jabatannya karena kurang aktf dan loyal kepadanya. Perlu
dicatat bahwa pada waktu itu Abu Musa tidak ada dalam pasukan, karena dia
memencilkan diri ke tanah Hijaz. Waktu utusan memberi tahu bahwa dia telah
dipilih sepakai Hakam, Abu Musa berkomentar: Innâ lillahi wa innâ illaihi
râji’un. Tidak jelas bagaimana menafsirkan komentar Abu Musa seperti itu. Yang
jelas baik Abu Musa maupun ‘Amru adalah dua tokoh yang sangat mengenal daerah
masing-masing. Abu Musa sangat kenal daerah Iraq dan ‘Amru sangat kenal dengan
Syiria.
Perundingan
di Daumah al-Jandal, Azruh itu berjalan cukup lama, sekitar enam bulan, mulai
Shafar sampai Ramadhan tahun 37 H. tidak banyak yang dapat diketahui tentang
apa saja yang dibicarakan dalam perundingan sehingga memerlukan waktu yang
lama. Kalaupun ada masalah yang alot dibicarakan juga tidak jelas masalah apa
itu. Di antara yang terungkap adalah keberhasilan ‘Amru meyakinkan Abu Musa
bahwa Mu’awiyah sebagai wali ‘Utsman paling berhak dibanding siapapun untuk
menuntut balas atas kematian ‘Utsman. Waktu ‘Amru membicarakan keterlibatan
‘Ali dalam pembunuhan ‘Utsman, Abu Musa tidak mau melayani. Dia mengajak ‘Amru
membicarakan hal yang bisa menyatukan umat Muhammad. Kata Abu Musa : “Anda
tahu, penduduk Iraq sama sekali tidak menyukai Mu’awiyah, dan penduduk Syiria
tidak menyukai ‘Ali. Bukankah lebih baik kita copot keduanya dan kita angkat
Abdullah ibn ‘Umar?”. ‘Amru segera menyetujui pendapat Abu Musa dan mengusulkan
beberapa nama, tapi Abu Musa hanya menyetujui Ibnu ‘Umar. Karena tidak tercapai
kesepakatan siapa yang akan diangkat menjadi Khaifah, akhirnya disepakati
menyerahkannya kepada permusyawaratan kaum Muslim.
Beberapa
sumber kemudian menyebutkan kedua juru runding itu mengumumkan hasil
kesepakatan mereka. Yang duluan bicara adalah Abu Musa, baru kemudian ‘Amru.
Tapi kemudian ’Amru menghianati Abu Musa dengan secara sepihak mengukuhkan
Mu’awiyah menjadi Khalifah tanpa menurunkannya terlebih dahulu seperti yang
disepakati. Harun Nasution yang terkenal berpikiri kritis juga meyakini
kelicikan bahkan kecurangan ‘Amru tersebut. Tulisnya : “…Tradisi menyebut bahwa
Abu Musa al-Asy’ari, sebagai yang tertua, terlebih dahulu berdiri mengumumkan
kepada orang ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu.
Berlainan dengan apa yang telah disetujui, ‘Amru ibn ‘Ash mengumumkan hanya
menyetujui penjatuhan ‘Ali yang telah diumumkan al-Asy’ari, tetapi menolak
penjatuhan Mu’awiyah”.
Dalam
hal ini penulis sepakat dengan Hasan Ibrahim Hasan yang meragukan kebenaran
kisah tersebut. Menurut dia, mengutip Al-Mas’udi, kedua juru runding tersebut
tidak pernah berpidato menyampaikan hasil perundingan mereka. Mereka memang
sepakat mencopot ‘Ali dan Mu’awiyah dan menyerahkan kepada permusyawaratan kaum
Muslimin untuk memilih Khalifah baru. Bahkan Hasan menyetakan para sejarawan
telah menzalimi Abu Musa dengan menuduh kalah cerdik dari ‘Amru. Kemungkinan
besar pelecehan terhadap kemampuan diplomasi Abu Musa itu, menurut Hasan,
karena pendapat Abu Musa dalam perundingan itu tidak sejalan dengan pendapat
‘Ali dan Bani Hasyim walaupun sejalan dengan pendapat sebagian besar kaum
Muslimin waktu itu.
Kenapa
kemudian kedudukan Mu’awiyah semakin kokoh di Syiria, bukan karena ‘Amru telah
membai’ahnya, tapi karena memang’Ali tidak lagi punya kekuatan yang cukup untuk
menggempur Mu’awiyah karena kemudian pasukan koalisinya menjadi lemah sesudah
perang Shiffien, apalagi nanti setelah kelompok besar memisahkan diri yang
kemudian dikenal dangan kelompok Khawarij. Sementara pendukung Mu’awiyah
semakin solid, apalagi Mu’awiyah sudah mejadi Gubernur Syria semenjak zaman
‘Umar.
Sekarang
kita kembali pada kelompok Qurrâ’. Setelah perundingan selesai mereka berbalik
menentang Tahkîm, padahal tadinya mereka juga mendesak ‘Ali menerima Tahkîm.
Sekarang mereka kemukakan alasan-alasan yang bersifat teologis, untuk mendukung
pandangan dan sikap polotik mereka. Menurut mereka, Tahkîm salah karena hukum
Allah tentang pertikaian mereka sudah jelas. Mereka yakin kubu ‘Ali lah (dalam
konflik dengan kubu Mu’awiyah) yang berada di pihak yang benar. Kubu ‘Ali yang
beriman. Tahkîm berarti meragukan kebenaran masing-masing pihak. Hal itu
bertentangan dengan Al-Qur’an. Mereka teriakkan Lâ hukma illa lillah (tidak ada
hukum kecuali hukum Allah). Mereka meminta ‘Ali mengaku salah, bahkan megakui
bahwa dia telah kafir kerena menerima Tahkîm. Mereka desak ‘Ali supaya
membatalkan hasil kesepakatan Tahkîm. Kalau tuntutan mereka dipenuhi mereka
akan kembali berperang di pihak ‘Ali. Tentu saja ‘Ali menolak. Kesepakatan
tidak boleh dilanggar. Agama memerintahkan kita untuk menepati janji. Kalau
‘Ali mungkir janji koalisinya akan semakin pecah. Lagipula bagaimana mungkin
dia mau mengakui dirinya telah kafir, padahal dia tidak pernah berbuat musyrik
semenjak beriman.
Karena
tuntutan mereka tidak dipenuhi ‘Ali, akhirnya mereka meninggalkan kamp ‘Ali di
Kufah pergi ke luar kota menuju desa Harura yang tidak seberapa jauh dari
Kufah. Dari nama desa Harura inilah, maka untuk pertama kali mereka itu dikenal
dengan nama golongan Al-Harûriyah. Di Harura inilah mereka membentuk organisasi
sediri dan memilih Abdullah ibn Wahab ar-Rasibi dari Banu ‘Azd sebagai pemimpin
mereka. Karena mereka keluar dari kubu ‘Ali itulah kemudian mereka dikenal
dengan al-Khawârij, bentuk jama’ dari Khâriji (yang keluar).
Menurut
Syahrastani, yang disebut Khârij, adalah siapa saja yang keluar dari (barisan)
imam yang hak yang telah disepakati oleh jama’ah, baik ia keluar pada masa
sahabat di bawah pimpinan al-Aimmah ar-Râsyiddîn atau pada masa tabi’in atau
pada masa imam mana pun di setiap masa. Secara etimologis Syahrastani benar,
tapi secara terminologi apalagi secara historis nama Khawarij hanya diberikan
kepada kelompok yang keluar dari kubu ‘Ali seperti yang disebut di atas, dan
disebut juga al-Harûriyah karena mereka pergi memisahkan diri ke Harura. Tapi
dibanding dengan nama-nama lain yang dipanggilkan kepada mereka maka nama
Khawarij lah yang paling umum bisa dipakaikan untuk semua kelompok pecahan
Khawarij, sebab dalam perkembangan sekanjutnya kita akan lihat kelompok ini
paling mudah memisahkan diri dari kelompok awalnya karena perbedaan pendapat
yang kadang-kadang tidak prinsip. Khurûj sudah merupakan dustûr mereka. Dalam
bahasa Inggris Khawarij ditulis Kharijites dan dialihbahasakan menjadi
Seceders, Rebels.
Semakin
lama kelompok yang meisahkan diri ke Harura semakin membesar, hingga bulan Ramadhan
atau Syawal tahun 37 H jumlah mereka sudah mencapai 12.000 orang. Dan kamp
mereka kemudian pindah ke Jukha, sebuah desa yang terletak di tepi barat sungai
Tigris. ‘Ali berusaha berunding dengan mereka tapi tidak membuahkan hasil.
Secara diam-diam sebagian mereka pergi meninggalkan Jukha, berencana pindah
ke-Al-Madain tapi ditolak oleh Gubernur setempat. Akhirnya mereka pergi ke
Nahrawan. Jumlah mereka berkumpul di Nahrawan mencapai 4000 orang di bawah
pimpinan ‘Abbdullah ibn Wahab ar-Rasibi. Semula ‘Ali tidak menanggapi secara
serius gerakan-gerakan orang Khawarij ini, sampai dia mendengar berita tentang
kekejaman mereka terhadap orang-orang Islam yang tidak mendukung pendapat
mereka. Di antara yang menjadi korban adalah ‘Abdullah ibn Khabbab, salah seorang
putera sahabat Nabi. Abu Zahra mengutip kisah kematian putera Khabbab dari buku
Al-Kâmil karya Al-Mubarrad sebagai berikut :
“Sekelompok
Khawarij berjumpa pada suatu saat dengan seorang Muslim dan seorang Nasrani.
Mereka membunuh si Muslim tetapi berpesan kepada si Nasrani agar melakukan
kebaikan sambil berseru: “Jagalah janji Nabi kalian!” Kemudian ketika itu
‘Abdullah ibn Khabab sedang membawa mushaf di pundaknya bersama isterinya yang
sdang hamil, berjalan menjumpai mereka. Lentas mereka menegur ‘Adullah, dengan
mengatakan, “Sesungguhnya apa yang kamu bawa di pundakmu itu menyuruh kami
untuk membunuhmu… Bagaimana menurut pendapatmu mengenai Abu Bakar dan ‘Umar?”
tanya mereka. ‘Abdullah menjawab, “Aku memuji kedua beliau itu.” Mereka
bertanya pula, “Bagaimana pendapatmu mengenai ‘Ali sebelum Tahkîm dan mengenai
‘Utsman dalam kekhalifahannya selama enam tahun?” ‘Abdullah menjawab, “Aku juga
memuji kedua beliau itu” Lalu mereka masih bertanya, “Bagaimana pendapatmu
mengenai Tahkîm?” Abdullah menjawab, “Sesungguhnya ‘Ali itu lebih tahu tentang
Kitab Allah dari pada kalian semua, lebih taqwa dari kalian dalam beragama, dan
beliau lebih mengena pandangannya daripada kalian semua.” Maka mereka
mengatakan, “Kamu ini tidak mengikuti hidayah, tapi kamu hanya mengikuti mereka
atas nama mereka.” Akhirnya mereka menyeret Abdullah ketepi sungai dan
menyembelihnya di sana. Setelah itu mereka tawar menawar dengan orang laki-laki
Nasrani tentangn pohon kurma. Orang Nasrani itu megatakan, “Ambil saja, pohon
kurma itu milik kalian!” Mereka menjawab, “Demi Tuhan, kami tidak mau membawa
kurma ini kecuali dengan harga.” Orang Nasrani itu lalu berkata dengan
keheranan, “Ini benar-benar aneh, kalian berani membunuh orang seperti
‘Abdullah ibn Khabab, tetapi kalian tidak mau menerima kurma kami ini kecuali
dengan harga”.
‘Ali
kemudian mengirim utusan membujuk dan menyadarkan mereka. ‘Ali menawarkan
kepada mereka untuk kembali bergabung dengannya bersama-sama menuju Syria, atau
pulang ke kampung masig-masing. Sebagian memenuhi anjuran ‘Ali; ada yang
bergabung kembali dan ada yang pulang kampung serta ada yang menyingkir ke
daerah lain. Namun ada sekitar 1800 orang yang tetap membangkang. Mereka
menyerang pasukan ‘Ali pada tanggal 9 Shafar 38 H yang dikenal dengan
pertempuran Nahrawan yang mengenaskan itu. Hampir semua mereka mati terbunuh.
Hanya delapan orang saja yang selamat.
Sejak
peristiwa Nahrawan itu lah kelompok Khawarij yang terpencar di beberapa daerah
semakin radikal dan kejam. ‘Ali sendiri kemudian menjadi korban dibunuh oleh
‘Abdurrahman ibn Muljam Al-Murdi, yang anggota keluarganya terbunuh di
Nahrawan. Memang karena peristiwa Nahrawan ini, walaupun dari segi fisik ‘Ali
dapat menumpas habis semua Khawarij yang berada di situ, telah mengakibatkan
‘Ali tidak pernah bisa berangkat ke Syria. Antara tahun 39 dan 40 H
berulangkali orang-orang Khawarij membuat kegaduhan yang menguras ‘Ali untuk
menghadapinya. Mu’awiyah pun, yang setelah ‘Ali wafat menjabat kedudukan Amirul
Mu’minin dan terkenal hilm (lemah lembut dan ‘arif), selama pemerintahannya
yang 20 tahun itu tidak mampu membujuk apalagi menumpas habis Khawarij.
Karena
keterbatasan halaman makalah ini tidak akan medeskripsikan lebih jauh
perkembangan Khawarij sampai masa-masa selanjutnya. Cuma yang perlu dicatat
adalah bahwa dalam perkembangan selanjutnya Khawarij terpecah menjadi beberapa
kelompok, karena, seperti sudah diungkap di atas, sudah menjadi dustûr mereka
kalau berbeda pendapat segera memisahkan diri membentuk kelompok sendiri. Para
sejarawan berbeda pendapat tentang jumlah kelompok-kelompok pecahan Khawarij,
tapi mereka sepakat jumlahnya tidak kurang dari dua puluh kelompok, sebagian
ushûl dan yang lain furû’. Yang termasuk ushûl menurut Abu Hasan Al-Asy’ary
adalah : Al-Azariqah, al-Ibadiyah, an-Najdiyah dan ash-Shufriyah. Sementara
menurut Syahrastani yang masuk ushûl adalah al-Muhakkimah al-Ula, al-Azariqah,
an-Najdat, al-Baihasiyah, al-‘Ajaridah, ats-Tsa’Alibah, al-Ibadhiyah dan
ash-Shufriyah. Yang termasuk furû’ banyak sekali, tidak relevan kita sebutkan semuanya
dalam makalah ini, di antaranya adalah al-‘Athawiyah, al-Fadikiyah dan
al-‘Ajaridah.
Latar
Belakang Ekstremitas Khawarij
Seperti
yang sudah diungkap di atas, Khawarij memiliki pemikiran dan sikap yag ekstrem,
keras, radikal dan cederung kejam. Misalnya mereka menilai ‘Ali ibn Abi Thalib
salah karena menyetujui dan kesalahan itu membuat ‘Ali menjadi kafir. Mereka
memaksa ‘Ali mengakui kesalahan dan kekufurannya untuk kemudian bertaubat.
Begitu ‘Ali menolak pandangan mereka walaupun dengan mengemukakan argumentasi,
mereka menyatakkan keluar dari pasukan ‘Ali dan kemudian melakukan
pemberontakan dan kekejaman-kekejaman. Yang menjadi sasaran pengkafiran tidak
hanya ‘Ali bi Abi Thalib sendiri, tapi juga Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, ‘Amru ibn
‘Ash, Abu Musa al-Asy’ari dan lain-lain yang mendukung mereka. Dalam
perkembangan selanjutnya mereka perdebatkan apakah ‘Ali hanya kafir atau
musyrik.
Untuk
mendukung pandangan mereka baik dalam aspek politik maupun teologi, mereka
menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Misalnya ; kelompok al-Azariqah, tidak hanya
menyatakan ‘Ali kafir, tapi juga mengatakan ayat; Wa min an-nâsi man yu’jibuka
qauluhu fi al-hayâh ad-dunya wa yusyhidullah ‘ala mâ fi qalbihi wa huwa aladdu
al-khshâm) diturunkan Allah mengenai ‘Ali sedangkan tentang ‘Abdurrahman ibn
Muljam yang membunuh ‘Ali Allah menurunkan ayat (wa minannâsi man yasyri
nafsahu ibtighâa mardhâtillah). Mereka gampang sekali menggunakan ayat-ayat Al
Qur’an untuk menguatkan pendapat-pendapat mereka.
Yang menarik kita teliti adalah, latar belakang apa yang menyebabkan mereka
memiliki pandangan seperti itu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu
melakukan analisis terhadap pengertian istilah Qurrâ’ atau Ahl al– Qurrâ’,
sebutan mereka sebelum menjadi Khawarij. Apakakah istilah itu berarti para
penghafal Al-Qur’an atau orang orang kampung. Kalau sekiranya yang benar adalah
yang pertama maka persoalannya adalah persoalan teologis murni (persoalan
intepretasi yang sempit dan picik), tapi kalau yang benar adalah yang kedua
persoalannya adalah persoalan sosial politik. Penulis kira inilah kata kunci
yang dapat membantu kita memahami latar belakang ekstremitas Khawarij.
Melihat
pemahaman Khawarij yang dangkal dan literer terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang
mereka jadikan dalil membenarkan pandangan dan sikap politik mereka, maka
penulis lebih cenderung mengartikan istilah Qurrâ’ bukan sebagai para penghafal
Al-Qur’an, tetapi orang-orang desa. Nourouzzaman Shiddiqi, sejarawan Muslim
dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang pernah menulis paper tenang Khawarij
waktu studi di McGill University, Canada menyatakan bahwa Ahlu al-Qurrâ’ lebih
tepat diartikan sebagai ‘para penetap’ walaupun Ahl al-Qurrâ’ bisa juga berarti
para penghafal Al-Qur’an.
Uraian
yang panjang lebar dan agak memuaskan tentang pengertian istilah al-Qurrâ’
ditulis oleh Mahayadin Haji Yahaya dalam bukunya Sejarah Awal Perpecahan Umat
Islam (11-78 H/632-698 M) yang berasal dari disertasi doktor yang bersangkutan
di Exterter University, England dengan judul bahasa Inggris The Origins of The
Khawarij. Menurut Yahaya para sejarawan seperti Sayf, at-Thabary dan Ibn ‘Atsam
cenderung menafsirkan al-Qurrâ’ sebagai para penghafal Al-Qur’an. Kekeliruan
itu mungkin muncul terpegaruh dengan ucapan Sa’idi ibn ’Ash dalam sebuah
khutbah di Masjid besar di Kufah yang megatakan; “Ahabbukum ilayya akramukum li
kitâbillah.
Istilah-istilah lain yang dipakai oleh para sejarawan menunjukkan kelompok yang
sama yang melakukan pemberontakan di Kufah waktu itu adalah asyrâf, wujûh,
sufahâ, rijâl min qurâ’ ahli al-kufah, khyar ahli al-kufah, jama’ah ahli al
kufah dan lain-lain yang tidak satu pun yang menunjukkan makna
penghafal-penghafal Al-Qur’an. Tetapi yang jelas ialah bahwa al-Qurra’ itu
ialah golongan manusia di Kufah, atau sebagian dari golongan asyrâf, orang-orang
kenamaan dan pemimpin-pemimpin Kufah yang tinggal atau menguasai
kampung-kampung di Irak dan disifatkan sebagai orang-orang yang bodoh. Sebagian
dari mereka ini telah disingkirkan dari jabatan-jabatan penting dalam masa
pemerintahan Khalifah ‘Utsman.
Sejalan
dengan itu Harun Nasution menulis bahwa kaum Khawarij pada umumnya terdiri dari
orang-orang Arab Badawi. Hidup di padang pasir yang tandus membuat mereka
bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta
berani, dan bersikap merdeka, mereka tetap bersikap bengis, suka kekerasan dan
tak gentar mati. Sebagai orang Badawi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan.
Ajaran-ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits, mereka
artikan menurut lafaznya dan haus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu iman
dan paham mereka merupakan iman dan paham orang sederhana dalam pemikiran lagi
sempit akal serta fanatik. Iman yang tebal, tetapi sempit, ditambah lagi dengan
sikap fanatik ini membuat mereka tidak bisa mentolelir penyimpangan terhadap
ajaran Islam menurut paham mereka, walau pun penyimpangan dalam bentuk kecil.
Di sinilah letak penjelasannya, bagaimana mudahnya kaum Khawarij terpecah belah
menjadi golongan-golongan kecil serta dapat pula dimengerti tentang sikap mereka
yang terus menerus mengadakan perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan
umat Islam yang ada di zaman mereka.
Khawarij
tidak hanya mengkafirkan ‘Ali bn Abi Thalib tapi juga Kalifah ‘Utsman ibn
‘Affan mulai tahun ketujuh pemerintahannya. Pengkafiran terhadap ‘Utsman
(masalah teologis) juga berlatar belakang politik (kepentingan), tepatnya
masalah tanah-tanah Sawad yang luas di wilayah Sasaniyah yang ditinggalkan oleh
para pemiliknya. Di sekitar tanah yang ditinggalkannya itu, tulis Shaban,
konflik itu terpusatkan. Tanah-tanah itu tidak dibagi-bagi, tetapi dikelola
oleh kelompok Qurrâ’, dan penghasilannya dibagi-bagi antara para veteran perang
penaklukan terhadap wilayah tersebut. Kelompok Qurrâ’ itu menganggap diri
mereka sendiri hampir-hampir seperti pemilik sah atas kekayaan-kekayaan yang
sangat besar ini. ‘Utsman tidak berani menentang hak yang dirampas ini secara
terbuka, tetapi menggunakan pendekatan secara berangsur-angsur. Antara lain
‘Utsman menyatakan bahwa para veteran yang telah kembali ke Mekah dan Madinah
tidak lantas kehilangan hak-hakya atas tanah-tanah Sawad ini. Kelompok Qurrâ’
dalam jawabannya menegaskan bahwa tanpa kehadiran mereka secara
berkesinambungan di Iraq kekayaan-kekayaan ini sama sekali tidak akan pernah
terkumpulkan, dengan demikian membuktikan bahwa para veteran Kufah tidak
memiliki hak lebih besar atas tanah ini. Akibat dari pelaksanaan kebijaksanaan
‘Utsman itu kelompok Qurrâ’ belakangan mengetahui bahwa landasan kekuatan
ekonomi mereka sedang dihancurkan karena tanah-tanah mereka dibagi-bagi, tanpa
mempertimbangkan hak-hak mereka. Sebagai manifestasi perlawanan mereka pada
‘Utsman kelompok ini menghalang-halangi kedatangan Sa’id ibn ‘Ash- Gubernur
yang ditunjuk oleh ‘Utsman–memasuki Kufah. Mereka memilih Abu Musa al-Asy’ary
sebagai Gubernur dan memaksa ‘Utsman mengakui tindakan kekerasan ini.
Penutup
Dari uraian di atas penulis dapat megambil kesimpulan bahwa pemikiran politik
dan teologi serta sikap ekstrem Khawarij lahir terutama disebabkan oleh latar
belakang sosio-kultural mereka sebagai orang-orang Arab Badawi yang punya watak
keras, kasar dan berani sehingga mereka tidak gentar mati walaupun untuk
hal-hal yang tidak perlu. Sebutan Qurrâ’ bagi mereka sebelum dikenal dengan
nama Khawarij tidaklah menunjukkan arti para penghafal Al-Quran, tapi
menunjukkan arti mereka sebagai orang-orang desa.
Dari sejarah Khawarij itu kita dapat mengambil pelajaran bahwa
persoalan-persoalan sosial politik kalau dibungkus dengan agama bisa
mendatangkan bahaya yang lebih besar, apalagi kalau dilakukan oleh orang-orang
yang pemahaman dan penguasaannya terhadap ajaran Islam sangat terbatas bahkan
sangat sempit. Wawasan yang sangat sempit dan tertutup dapat melahirkan
ekstremitas tidak hanya pemikiran tapi juga sikap dan tindakan.
YUNAHAR
ILYAS,
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KEPUSTAKAAN
Amin, Ahmad, Fajrul Islam, Cairo : Dar al-Kutub, cet. XI, 1975.
Al-Asy’ari, Abu Al-Hasan ‘Ali ibn Isma’il, Maqalât al-Islamiyîn wa Ikhtilâfu
al-îMushalln, Cairo : Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah, cet. II, 1969.
Abu Zahrah, M, Sejarah Aliran-aliran dalam Islam Bidang Politik dan Aqidah,
terjemah Shobahussurur, Gontor : PSIA, cet.I, 1991.
Ghazaly, ‘Ali Musthafa, Târîkh al-Firaq al-Islamiyah wa Nasyah ‘Ilmi al-Kalâm
‘Inda al-Muslimîn, Cairo, Maktabah Muhammad ‘Ali Shabij wa Auladih, cet. III.
1958.
Grunebaum, G. E. von, Clasical Islam A History 600 A.D.-1258 A.D., Chicago:
Aldine Publising Company, cet. I, 1970.
Hasan, Ibrahim Hasan, Târîkh al-Isâlm as-Siyâsi wa ad-diny wa ats-Tsaqafi wa
al- Ijtimâ’iy, Cairo: Maktababah an-Nahdhah al-Misriyah, cet. IV, tahun 1957.
Ibnu Al-Atsir, Al-Kâmil fi at- Târîkh , jilid III, Beirut: Darus Sader, 1965.
Ibnu Katsir, Al-Bidâyah wan Nihâyah, juz VII, Lebanon : Darul Kutub
al-‘Ilmiyah. Tt.
Nasution, Harun, Teologi Islam, Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan,
Jakarta: Jakarta, UI Press, cet.V, 1986.
Shaban, M.A., Sejarah Islam (Penafsiran Baru) 600-750, terjemahan Machnun
Husein, Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
Shiddiqi, Nouruzzaman, Syi’ah dan Khawarij dalam Perspektif Sejarah,
Yogyakarta, PLP2M, cet, I, 1985.
Asy-Syahrastani, Muhammad Abdul Karim, Al-Milal wan-Nihal, Beirut: Darul Fikr,
tt.
Ath-Thabari, Muhammad ibn Jarir, Târîkh al-Umam wal-Mulk, juz V, Lebanon: Darul
Fikr, 1979.
Yahya, Mahayudi Haji, Sejarah Awal Perpecahan Umat Islam (11- 78 H/632 – 698
M), Kualalumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, cet. II, 1986.


