PENDAHULUAN
- Latar belakang
Al- jarh wa At-ta’dil adalah suatu ilmu yang sangat penting untuk
dipelajari terutama bagi orang-orang yang menekuni bidang hadits, sebab
ilmu itu adalah sebagai timbangan bagi para rawi hadits. Rawi yang berat
timbangannya, diterima riwayatnya; dan rawi yang ringan timbangannya
ditolak riwayatnya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang
dapat diterima haditsnya dan dapat membedakannya dengan periwayat yang
tidak dapat diterima haditsnya.
Memang ada sebagian dari pada ulama beranggapan bahwa al-jarh wa
at-ta’dil ini termasuk perbuatan ghibah atau menggunjing, hal ini
terbukti dengan perkataan Abu Turab an-Nakhsyubi az-Zahid kepada imam
Ahmad bin Hanbal, “ Ya Syaikh, jangan menggibah para ulama!” namun Imam
Ahmad bin Hanbal menjawab, “ Celaka kamu, ini adalah nasihat. Ini bukan
ghibah.[1]
Namun walaupun begitu, para ulama’ hadits tetap melakukan penilaian
kriteria para perawi hadits dengan ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini agar
kebenaran terungkap dan kebathilan pun hilang.
Seandainya para tokoh kritikus rawi tidak mencurahkan segala
perhatiannya dalam masalah ini dengan meneliti keadilan para rawi,
menguji kekuatan hapalan dan ingatannya, hinngga untuk itu mereka tempuh
rihlah yang panjang, menanggung kesulitan yang besar, meninggalkan
masyarakat untuk berhati-hati terhadap para rawi pendusta yang lemah dan
kacau hafalannya, seandainya bukan usaha mereka, niscaya akan menjadi
kacau balaulah urusan islam, orang-orang zindik akan berkuasa, dan para
Dajal akan bermunculan.[2
PEMBAHASAN
- Pengertian Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil
Kalimat al-jarh wa at-ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian,
yang terdiri dari dua kata, yaitu al-jarh dan al-‘adl. Al-jarh secara
bahasa merupakan bentuk mashdar, dari kata jaraha-Yajrahu, yang
berarti “seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang di tandai
dengan mengalirnya darah dari luka itu”. Dikatakan juga dengan hakim
atau yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi,
berupa kedustaan dan sebagainya.[3]
Adapun al-‘adl secara etimologi berarti ”sesuatu yang terdapat dalam
jiwa bahwa sesuatu itu lurus”, merupakan lawan dari “lacur”. Orang adil
berarti orang Yang diterima kesaksiannya. Ta’dil pada diri seseorang
berarti menilainya positif. Adapun secara terminologi, al-‘adl berarti
orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan
keperwiraannya.[4]
Para Muhadditsin berpendapat bahwa jarh itu ialah menunjukkan
sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan ‘adalah atau
ke-dhabit-annya. Sedangkan ta’dil ialah kebalikan dari jarh, yaitu
menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil dan
dhabit.[5]
Dengan demikian, ilmu al-jarh wa at-ta’dil berarti:
العلم الذي يبحث في احوال الرواة من حيث قبول رواياتهم او ردها
“Ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka”[6]
Hasby as-Shiddieqy mengatakan dalam karyanya bahwa ilmu Jarh wa at-Ta’dil itu adalah :
“ Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan
para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi)
dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat kata-kata
itu.”[7]
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa
ahli, ilmu al-jarh wa at-ta’dil merupakan suatu materi pembahasan dari
cabang ilmu hadits yang membahas cacat atau adilnya seseorang yang
meriwayatkan hadits yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi
haditsnya.[8]
- Urgensi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu sangat penting untuk dipelajari, karena
ilmu itu sangat bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang
rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang
rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat,
periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai
seseorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama
syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits terpenuhi.
Kalaulah ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini tidak dipelajari dengan
seksama, paling tidak, akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang
meriwayatkan hadits dinilai sama. Padahal, perjalanan hadits semenjak
Nabi Muhammad SAW. sampai dibukukan mengalami perjalanan yang begitu
panjang, dan diwarnai oleh situasi dan kondisi yang tidak menentu.
Setelah wafatnya Rasulullah SAW., kemurnian sebuah hadits perlu mendapat
penelitian secara seksama karena terjadinya pertikaian dibidang
politik, masalah ekonomi dan masalah-masalah yang lainnya banyak mereka
kaitkan dengan hadits. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu hadits yang
disandarkan kepada Rasulullah SAW., padahal riwayatnya ada riwayat yang
bohong, yang mereka buat untuk kepentinga golongannya.[9]
Jika kita tidak tau benar atau salahnya sebuah riwayat, kita akan
mencampuradukkan antara hadits yang benar-benar dari Rasulullah dan
hadits yang palsu ( maudhu’ ).
Dengan mengetahui ilmu al-jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa
menyeleksi mana hadist sahih, hasan, maupun hadits dhaif, terutama dari
segi kualitas rawi, bukan dari matannya.
- Sejarah perkembangan Ilmu al-Jarh wa At-Ta’dil
Mencela para rawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar
orang tidak terperdaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak
dari zaman sahabat. Diantara para sahabat yang membahas keadaan para
perawi hadits adalah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah Ibnu Shamit (34 H), dan
Anas ibnu Malik (93 H). Di antara tabi’in , adalah Asy-Sya’bi (103 H),
Ibnu Sirin ( 110 H), Said ibnu al-Musayyab (94 H).
Dalam masa itu, masih sedikit orang yang dicela, mulai abad ke-2 H.,
barulah banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena
meng’irsalkan hadits, adakalanya karena merafa’kan hadits yang
sebenarnya mauquf, dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak
disengaja, semisal Abu Harun al-Abdhary (143 H.).[10]
Sesudah berakhir masa tabi’in yaitu pada kira-kira tahun 150 H, para ahli mulai membahas keadaan-keadaan perawi, men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan
mereka.di antara ulama besar yang memberikan perhatian bidang ini
adalah Yahya ibnu Said al-Qhaththan (189 H), dan Abdurrahman ibnu Mahdy
(198 H.). setelah itu , Yazid ibnu Harun (189 H.), Abu Daud at-Thayalisy
(204 H.), dan Abd ar-Razzaq ibnu human (211 H.).[11]
Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarh dan ta’dil
yang didalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima
riwayatnya dan ditolak. Di antara pemuka-pemuka jarh dan ta’dil, adalah
Yahya Ibnu Ma’in (233 H), dan masuk kedalam angkatannya, Ahmad ibnu
Hanbal (241 H), Muhammad ibnu Sa’ad (230 H), Ali ibnu al-Madiny (234 H),
Abu Bakar ibnu Abi Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H),
sesudah itu, Ad-Darimy (255 H), Al-Bukhori (256 H), AL-Ajaly (261 H),
Muslim (261), Abu Zur’ah ( 264 H), Abu Hatim ar-Razy (277 H), Abu Daud
(275 H), Baqi ibn Makhlad (276 H), Abu Zur’ah ad-Dimasyqy (281 H).
Hal ini terus berlanjut, pada tiap-tiap masa terdapat ulama yang
memperhatikan keadaan para perawi, hingga sampailah kepada Ibn Hajar
al-Asqalany ( 852 H).
- Faktor-faktor yang mendorong kritik perawi
Penyebab dan dorongan untuk mengeritik perawi berbeda-beda
berdasarkan perbedaan pandangan para ulama yang mengkritik. Mereka
sepakat mengeritik seorang perawi. Terkadang terjadi perbedaan, yaitu
sebagian ulama menjarh dan sebagian lainnya menta’dil. Di antara para
ulama ada yang begitu ketat (Mutasyaddid) menilai seorang perawi. Penilaian ketat kepada seorang perawi itu sangat diharuskan karena masalah al-Jarh wa at-Ta’dil
sangat penting dan berkaitan dengan sumber agama kedua. Sebagian ulama
ada yang bersikap tengah-tengah dan sebagian lagi ada yang bersikap
longgar (Mutasahil). Oleh karena itu, terkadang kita menemukan
kesepakatan penilaian di antara mereka, tetapi adakalanya kita menemukan
perbedaan penilaian di antara mereka. Mereka yang telah sepakat
mengkritik jarh, tidak akan mengkritik baik (ta’dil), begitu pula
sebaliknya. Perbedaan-perbedaan itu disebabkan perbedaan penilaian.
Disatu pihak ada ulama yang menilai baik kepada seorang perawi, namun
ada juga yang menilai jelek padanya. Karena itu, kita tidak boleh
menyebutkan penilaian buruk berdasarkan penilaian seseorang dan juga
tidak boleh menyebutkan penilaian baik berdasarkan penilaian seseorang.[12]
Permasalahan al-jarh wa at-ta’dil ini sangat penting, sehingga
Imam Ibnu Hajar mencoba mengkaji faktor-faktor yang mendorong tajrih
ini dalam beberapa factor, di antaranya: [13]
- Tajrih karena penganut bid’ah
- Tajrih karena menyalahi rawi terpercaya
- Tajrih karena kekeliruan
- Tajrih karena tidak diketahui identitasnya
- Tajrih karena terputus sanad
- Buku-buku yang memuat tentang ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil
Mengingat penetapan shahih dan dla’ifnya hadits didasarkan pada
beberapa perkara, antara lain kedhabitan dan keadilan para perawi, atau
cacatnya keadilan dan kedhabitan mereka, maka para ulama telah menyusun
berbagai kitab yang menjelaskan mengenai keadilan dan kedhabitan para
perawi, yang diambil dari para imam mu’addil (yang ahli dalam menetapkan
keadilan atau cacat seseorang-pen) dan terpercaya. Ini dikenal dengan nama at-ta’dil.
Selain itu juga disusun berbagai kitab yang menjelaskan cacatnya aspek
keadilan sebigian perawi, termasuk kedhabitan dan hafalan mereka, yang
diambil dari para imam yang tidak memiliki sifat fanatik terhadap
golongan. Ini dikenal dengan nama al-jarh. Dari sini pula kitab-kitab tersebut dinamakan kitab-kitab al-jarh wa at- ta’dil.
Kitab-kitab semacam ini sangat banyak dan bermacam-macam. Ada yang
menjelaskan para perawi tsiqah; ada juga ynag menjelaskan para perawi
dha’if yang cacat; namun ada juga yang menjelaskan keduanya. Disisi
lain, sebagian kitab-kitab itu ada yang bersifat umum menyebut para
perawi hadits tanpa memperhatikan lagi rijal kitabnya, atau kitab-kitab
tertentu dari kitab-kitab hadits. Tapi, ada pula yang khusus memuat
biografi para perawi kitab tertentu dari kitab-kitab hadits.[14]
Apa yang dilakukan oleh para ulama jarh dan ta’dil dalam menyusun
kitab-kitab tersebut merupakan pekerjaan yang amat bernilai dan amat
melelahkan. Mereka melakukan penelusuran yang akurat untuk mengetahui
biografi seluruh rawi hadits; dan menjelaskan jarh dan ta’dil terhadap
para perawi hadits- sebagai langkah awal-. Setelah itu menjelaskan siapa
saja yang mengambil hadits darinya, dan siapa pula yang mengambil dari
mereka, kemana saja mereka berpergian, kapan perjumpaan mereka dengan
para syeikh (guru-guru mereka), dan memastikan masa mereka hidup; semua
itu dilakukan para ulama jarh dan ta’dil, dengan upaya dan pencapaian
yang tidak pernah dilakukan dan dicapai oleh umat-umat lain; bahkan umat
yang ada pada masa sekarang ini pun tidak sanggup untuk mendekati apa
yang telah disusun oleh para ulama hadits, yang telah meletakkan semacam
ensiklopedi yang amat besar tentang biografi para rijal dan perawi
hadits; mereka menghapalnya sepanjang hari untuk mengetahui secara
sempurna para perawi hadits dan penyampaiannya.[15]
Adapun sebagian dari kitab-kitab mereka antara lain: [16]
- Tarikh al-Kabir, karya Bukhari. Kitab umum yang memuat para perawi tsiqah maupun yang dha’if.
- Al-Jarhu wa at-Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim. Kitab umum yang memuat para perawi tsiqah maupun yang dha’if, ,menyerupai kitab sebelumnya.
- Ats-Tsiqaat, karya Ibnu Hibban. Kitab yang khusus memuat para perawi tsiqah.
- Al-Kamil fi ad-Dhu’afa, karya Ibnu ‘Adi. Kitab ini khusus memuat biografi rawi-rawi dha’if, sebagaimana terpampang pada judul kitab.
- Al-Kamil fi Asma-I ar-Rijal, karya Abdul Ghani al-Muqaddisi. Kitab umum, tetapi khusus memuat para perawi hadits yang terdapat dalam kutub as-sittah.
- Mizan al-I’tidal, karya adz-Dzahabi. Kitab yang khusus memuat rawi-rawi dha’if dan matruk (yaitu setiap rawi yang dijarh, meski jarhnya tidak bisa diterima).
- Tahdzib at-Tahdzib, karya Ibnu Hajar. Merupakan ringkasan dari kitab al-Kamil fi Asma-I ar-Rijal.
- Syarat Ulama al-Jarh wa at-Ta’dil
Seorang ulama al-Jarh wa at-ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria
yang menjadikannya objektif dalam upaya menguak karakteristik para
periwayat. Syarat-syaratnya yakni sebagai berikut:[17]
- Berilmu, bertakwa, wara’ dan jujur. Karena apabila ia tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan al-Jarh wa at-Ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya.
Al-Hafidz berkata: “ Seyogyanya al-Jarh wa at-Ta’dil tidak diterima
kecuali dari orang yang adil dan kuat ingatannya, yakni orang yang mampu
mengungkapkan hadits dan kuat ingatannya sehingga menjadikannya
berhati-hati dan ingat dengan tepat terhadap hadits yang ia ucapkan.”
- Ia mengetahui sebab-sebab al-Jarh wa at-Ta’dil. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam Syarah an-Nukhbah, “Tazkyah (pembersihan terhadap diri orang lain) dapat diterima apabila dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak mengetahuinya, agar ia tidak memberikan tazkiyah hanya dengan apa yang kelihatan olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.”
- Ia mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa arab, sehingga suatu lafadz yang digunakan tidak dipakai untuk selain maknanya, atau men-jarh dengan lafadz yang tidak sesuai untuk men-jarh.
Agus Solahuddin dan Agus Suyadi menjelaskan dalam bukunya bahwa syarat-syarat bagi ulama al-Jarh wa at-Ta’dil yaitu:[18]
- Berilmu pengetahuan
- Takwa
- Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil, dan makruhat-makruhat)
- Jujur
- Menjauhi fanatik golongan
- Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
- Tingkatan al-Jarh wa at-Ta’dil
Ibnu Abi Hatim dalam bagian pendahuluan kitabnya al-Jarh wa at-Ta’dil
telah membagi tingkatan al-Jarh wa at-Ta’dil menjadi empat bagian
berikut penjelasan hukumnya. Lalu para ulama menambah lagi dengan dua
tingkatan, sehingga menjadi enam tingkatan, yaitu:
- Tingkatan Ta’dil dan lafazh-lafazhnya serta hukumnya
- Lafazh yang menunjukkan mubalaghah (kelebihan) dalam hal ketsiqahan (keteguhan), atau wazan yang mengikuti wazan af’ala. Contohnya: fulanun ilaihi al-muntaha fi at-tsabbut (si fulan itu paling tinggi keteguhannya) atau fulanun atsbata an-nas (si fulan itu termasuk orang yang paling teguh).
- Lafazh yang memperkuat salah satu sifat atau dua sifat tsiqah. Seperti, tsiqatun tsiqah (orang yang sangat-sangat tsiqah), atau tsiqatun tsabitun (orangnya tsiqah dan teguh).
- Lafazh yang menunjukkan ketsiqahan tanpa ada penguatan. Seperti, tsiqatun (orangnya tsiqah)atau hujjatun (orangnya ahli argument).
- Lafazh yang menunjukkan ta’dil tanpa menampakkan kedhabitan. Seperti Shaduqun (orangnya jujur) atau yang sama kedudukannya dengan shaduq, atau la ba’sa bihi yang diungkapkan oleh selain Ibnu Ma’in, karena lafadz itu bagi Ibnu Ma’in mempunyai arti tsiqah.
- Lafazh yang tidak menunjukkan ketsiqahan atau menunjukkan tidak adanya jarh. Contohnya, fulanun syaikhun (si fulan itu seorang guru), atau ruwiya ‘anhu an-nas (manusia meriwayatkan darinya).
- Lafazh yang mendekati adanya jarh. Seperti, fulanun shalih al-hadits (si fulan itu haditsnya shalih), atau yuktabu haditsuhu ( orang yang haditsnya dicatat).[19]
Adapun hukum tingkatan-tingkatan tersebut ialah sebagai berikut:
- Untuk tiga tingkatan yang pertama, orang-orangnya dapat dijadikan sebagai hujjah, meski sebagian dari mereka kekuatannya berbeda dengan sebagian lainnya.
- Untuk tingkatan yang keempat dan kelima, orang-orangnya tidak bisa dijadikan hujjah. Meski demikian, haditsnya bisa dicatat dan diberitakan, walaupun mereka tergolong tingkatan yang kelima, bukan yang keempat.
- Untuk tingkatan keenam, orang-orangnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Meski demikian hadits-hadits mereka dicatat hanya sebagai pelajaran, bukan sebagai sebuah berita (hadits yang bisa diriwayatkan), ini karena menonjolnya ketidakdhabitan mereka.[20]
- Tingkatan Jarh dan lafazh-lafazhnya serta hukumnya
- Lafazh yang menunjukkan lunak (yaitu yang paling ringan jarhnya). Contohnya, fulanun layyinun al-hadits (si fulan haditsnya lunak), atau fihi maqolun (di dalamnya diperbincangkan).
- Lafazh yang menunjukkan tidak dapat dijadikan hujjah, atau yang serupa. Contohnya, fulanun la yuhtaju bihi (si fulan tidak dapat dijadikan hujjah), atau dha’if (lemah), atau lahu manakir (dia haditsnya munkar).
- Lafazh yang menunjukkan tidak bisa ditulis haditsnya, atau yang lainnya. Contohnya, fulanun la yuktabu haditsuhu (si fulan haditsnya tidak bisa dicatat), la tahillu riwayatu ‘anhu (tidak boleh meriwayatkan hadits darinya), dha’if jiddan (amat lemah), wahn bi marratin (orang yang sering melakukan prasangkaan).
- Lafazh yang menunjukkan adanya tuduhan berbuat dusta, atau yang sejenisnya. Contohnya, fulanun muttahamun bi al-kadzib (si fulan orang yang dituduh berbuat dusta), muttahamun bi al-wadl’i (orang yang dituduh berbuat palsu), atau yasriqu al-hadits (yang mencuri hadits), atau saqitun (gugur), atau matruk (ditinggalkan), atau laisa bi tsiqatin (tidak tsiqah).
- Lafazh yang menunjukkan adanya perbuatan dusta, atau yang semacamnya. Contohnya, kadzdzab (pendusta), atau dajjal, atau wadh’a (pemalsu), atau yukadzdzibu (didustakan), atau yadha’u (pembuat hadit palsu).
- Lafazh yang menunjukkan adanya mubalaghah dalam perbuatan dusta. Dan ini tingkatan yang paling buruk. Contohnya, fulanun akdzabu an-nas (si fulan itu orang yang paling pendusta), atau ilaihi al-muntaha fi al-kadzbi (dia orang yang menjadi pangkalnya dusta), atau huwa ruknu al-kadzbi (dia orang yang menjadi penopang dusta).[21]
Adapun hukum tingkatan-tingkatan tersebut ialah sebagai berikut:
- Untuk dua tingkatan yang pertama, maka hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, akan tetapi hadits-hadits mereka bisa ditulis sebagai pelajaran saja, meski mereka itu termasuk kelompok tingkat yang kedua, bukan yang pertama.
- Sedangkan yang termasuk empat tingkat terakhir, hadits-hadits mereka tidak bisa dijadikan hujjah, bahkan tidak boleh ditulis, dan tidak boleh dijadikan sebagai pelajaran.[22]
- Pertentangan antara al-Jarh wa at-Ta’dil
Terkadang, pernyataan-pernyataan ulama tentang tajrih dan ta’dil
terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan. Sebagian
men-tajrih-kannya dan sebagian lainnya men-ta’dil-kannya. Bila
keadaannya seperti itu, diperlukan penelitian lebih lanjut tentang
keadaan sebenarnya.
Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, sebagai berikut:
- Al-Jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’addil-nyalebih banyak dari pada jarh-nya. Sebab, jarih tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’addil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu’addil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedangkan jarih memberitakan urusan bathiniyah yang tidak diketahui oleh si mu’addil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
- Ta’dil didahulukan dari pada jarh, bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil bisa mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut Ajjaj al-Khathib, pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang men-ta’dil meskipun lebih banyak jumlahnya, tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang men-tajrih.
- Bila jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya, yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat di antara keduanya.
- Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tajrih-kan. [23]
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil adalah “Ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka”.
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu sangat penting untuk dipelajari, karena
ilmu itu sangat bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang
rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali
Ilmu ini telah tumbuh sejak zaman sahabat, namun baru dikodifikasikan
pada masa setelah masa tabi’in, di antara para tokohnya adalah Yahya
ibnu Ma’in, Ahmad ibnu Hanbal dll. Dan di antara kitab-kitab yang
membahas tentang ilmu ini ialah: Tarikh al-Kabir, karya Bukhari. Kitab
umum yang memuat para perawi tsiqah maupun yang dha’if dan Al-Jarhu wa
at-Ta’dil, karya Ibnu Abi Hatim. Kitab umum yang memuat para perawi
tsiqah maupun yang dha’if, ,menyerupai kitab sebelumnya.
Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi ulama al-Jarh wa
at-Ta’dil, di antaranya adalah: Berilmu pengetahuan, takwa, wara’ (orang
yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil, dan
makruhat-makruhat), jujur, menjauhi fanatik golongan, mengetahui
sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
Al-Jarh wa At-ta’dil mempunyai berbagai macam tingkatan, mulai dari
tingkat tertinggi hingga yang terendah. Adakalanya antara al-jarh dan
at’dil juga terjadi pertentangan, namun tetap ada solusi untuk hal itu.
Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil juga mempunyai lafazh-lafazh tertentu untuk
mengetahui tingkatan jarh dan ta’dilnya.
Demikianlah makalah kami ini, apabila terdapat kesalahan dan kekhilafan baik dalam penulisan maupun hal lain, kami mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
‘Itr , Nuruddin, ‘Ulumul Hadits, Bandung: PT REMAJA ROSDA KARYA, 2012.
Sholahuddin, M. Agus dan Suyadi, Agus, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
As-shiddieqy, T.M. Hasby, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
fayyad, Mahmud Ali, Metodologi penetapan kesahihan hadits, Bandung: Pustaka Setia, 1998.
Thahan, Mahmud, Ilmu Hadits Praktis, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2005
[1] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadits, Bandung: PT REMAJA ROSDA KARYA, 2012, hlm. 85.
[2] Ibid.
[3] M. Agus Sholahuddin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2008, hlm. 157.
[4] Ibid, hlm. 158.
[5] Nuruddin ‘Itr, op.cit, hlm. 84
[6] M. Agus Sholahuddin dan Agus Suyadi, op.cit, hlm 158.
[7] T.M. Hasby as-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009, hlm. 115.
[8] M. Agus Sholahuddin dan Agus Suyadi, op.cit, hlm 158.
[9] Ibid. hlm. 159.
[10] T.M. Hasby as-Shiddieqy, op.cit, hlm. 115
[11] Ibid, Hlm. 116.
[12] Mahmud Ali Fayyad, Metodologi penetapan kesahihan hadits, Bandung: Pustaka Setia, 1998, hlm. 59.
[13] Ibid, hlm. 60.
[14] Mahmud Thahan, Ilmu Hadits Praktis, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2005, hlm. 193.
[15] Ibid, hlm. 193-194.
[16] Ibid, hlm. 194.
[17] Nuruddin ‘Itr, op.cit. hlm. 85-86.
[18] M. Agus Solahuddin dan Agus Suyadi, op.cit. hlm. 162.
[19] Mahmud Thahan, op.cit. hlm. 195-196.
[20] Ibid, hlm 196.
[21] Ibid, hlm. 197.
[22] Ibid, hlm. 197-198.
[23] M. Agus Solahuddin dan agus Suyadi, op.cit. hlm. 163.