Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Ada seseorang yg berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan ona**ni, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukum ?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Ada seseorang yg berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan ona**ni, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukum ?
Jawaban.
Ini yg disebut oleh sebagian orang kebiasaan tersembunyi dan disebut pula jildu umairah dan istimna (ona**ni). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yg benar, sebab Allah Subhanahu wa Taala ketika menyebutkan orang-orang Mumin dan sifat-sifat berfirman.
Ini yg disebut oleh sebagian orang kebiasaan tersembunyi dan disebut pula jildu umairah dan istimna (ona**ni). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yg benar, sebab Allah Subhanahu wa Taala ketika menyebutkan orang-orang Mumin dan sifat-sifat berfirman.
Arti : Dan orang-orang yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak-budak yg mereka miliki ; maka sesungguh
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yg dibalik itu
maka mereka itulah orang-orang yg melampaui batas [Al-Muminun : 5-7]
Al-Adiy arti orang yg zhalim yg melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yg tdk
melakukan kegiatan pribadi suami dan istri dgn istri dan melakukan
ona**ni, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tdk syak lagi bahwa
ona***ni itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas,
bahwa kebiasaan tersembunyi (ona***ni) itu haram hukumnya. Kebiasaan
rahasia itu ialah mengeluarkan sperma dgn tangan di saat syhwt (**)
bergejolak. Peruntukan ini tdk boleh ia lakukan, krn mengandung banyak
bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yg menulis kitab
tentang masalah ini, di dalam dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk
tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, ialah mewaspadai dan menjauhi
kebiasaan buruk itu, krn sangat banyak mengandung bahaya yg sudah tdk
diragukan lagi, dan juga betentangan dgn makna yg gamblang dari ayat
Al-Quran dan menyalahi apa yg dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa
saja yg dorongan syhwt (**) terasa makin dahsyat dan merasa khawatir
terhadap diri (peruntukan yg tercela) hendak segera menikah, dan jika
belum mampu hendak berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam.
Arti : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yg mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, krn nikah
itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan
barangsiapa yg belum mampu hendaka berpuasa, krn puasa itu dpt
membentenginya [Muttafaq Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tdk mengatakan : Barangsiapa yg belum
mampu, maka lakukanlah ona***ni, atau hendaklah ia mengeluarkan
spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : Dan barangsiapa yg belum
mampu hendak berpuasa, krn puasa itu dpt membentenginya
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yg mampu.
Segera menikah bagi yg mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syhwt (**) dgn melakukan puasa bagi orang yg belum mampu menikah, sebab puasa itu dpt melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Meredam nafsu syhwt (**) dgn melakukan puasa bagi orang yg belum mampu menikah, sebab puasa itu dpt melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dgn etika agama dan
bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dgn
nikah syari sekalipun hrs dgn berhutang atau meminjam dana. Insya
Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu mrpk amal shalih dan orang yg menikah pasti mendpt pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
Arti : Ada tiga orang yg pasti (berhak) mendpt pertolongan Allah Azza
wa Jalla : Al-Mukatab (budak yg berupaya memerdekakan diri) yg hendak
menunaikan tebusan darinya. Lelaki yg menikah krn ingin menjaga kesucian
dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah
[Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]
Sumber Kebiasaan Melakukan Onani : http://alsofwah.or.id