Assalamualaikum,Ustazd yang dirahmati Allah, Apa hukumnya memakai cat
kuku atau yang biasa disebut pitek bagi wanita? Apakah ada dalil yang
melarangnya? Sekian terima kasih.
Wassalam,
Muhammad Nasir
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para
wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik.
Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita.
Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan
kecantikan.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang
baik.
Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa
yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi
ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang
wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka
make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan
itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu
ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk
menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina
mata dan terbangkitnya nafsu syhwt (**) nya, maka bagi wanita itu ada
dosa dan ancaman siksa di neraka.
Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah
sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan
pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu’, umumnya pewarna kuku merupakan zat
pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa
membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu’. Sehingga bila dia berwudhu;
dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhu’nya itu tidak syah,
karena di antara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan
hingga siku.
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, …..
Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhu’nya tidak
syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari
hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu’ yang syah, shalatnya pun
tidak syah juga.
Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu
sudah berwuhdu’ sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang
membatalkan wudhu’. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan
shalatnya syah. Tapi bila batal wudhu’nya, tentu saja dia harus
berwudhu’ lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar
wudhu’nya syah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Hukum Pewarna Kuku Buat Wanita : http://www.salaf.web.id