Setiap kita menyebut Makkah pasti ada embelanya atau julukanya yaitu
Mukarramah. Dalam bahasa Arab Mukkaram artinya mulia, luhur atau tinggi.
Yang dimaksud mulia, luhur atau tinggi di sini ialah derajatnya.
Sekarang kenapa kota ini bisa mulia dan luhur derajatnya di sisi Allah
dan RasulNya? Karena Allah telah memilihnya sebagai kota yang aman
semenjak diciptakan langit dan Bumi. Maksudnya bila seseorang merasa
ketakutan atau gelisah, kemudian ia memasukinya, maka ia akan merasa
aman dan tentram dari segala keburukan dan ganguan fitnah.
Kalau kita memasuki kota kesayangan Nabi, Makkah, baik untuk Umrah
atau Haji, kita akan merasakan aman, tentram dan thuma’ninah. Allah
berfirman dalam surat al-’imrah: 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا
”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah dia”
Yang dimaksudkan dengan aman disini bukan aman bagi manusia saja,
tapi bagi hewannya seperti burung burung, pepohonan dan tumbuh tumbuhan
yang tumbuh di Makkah akan merasakan yang sama karena Allah melarang
untuk membunuh atau mengusir hewannya dan memotong pepohonannya.
Ada kisah menarik yang berkaitan dengan ayat di atas. Tafsir ibnu
Kastir mengisahkan bahwa pernah terjadi pada zaman Jahiliyah atau zaman
sebelum datangnya Islam, seorang laki laki membunuh seseorang, lalu ia
lari dan memasuki kota Makkah. Keluarga yang dibunuh menyarinya sampai
ia menemukanya di kota Haram. Dari kemuliaan kota itu si pembunuh tidak
diganggu atau dituntut sama sekali sehingga ia keluar dari kota Haram.
Itu dari salah satu kemuliaan kota Makkah.
Di lain fihak telah disepakati oleh para ulama bahwa siapa yang
berbuat suatu keburukan di tanah haram baik membunuh seseorang atau
menganiyayanya, maka ia tidak akan mendapatkan rasa aman karena ia telah
merusak kehormatan tanah haram. Adapun bila seseorang berbuat suatu
keburukan di luar Makkah kemudian ia lari ke tanah Haram untuk
berlindung maka bagi setiap orang yang bermukim di Makkah harus
membekotnya atau mengusirnya sehingga si pelaku keluar dari tanah Haram
lalu dilaksanakan hukum yang setimpal baginya.
Ibnu Abbas ra telah meriwayatkan bahwa barang siapa melakukan suatu
kejahatan kemudian ia lari ke Haram untuk berlindung maka dia akan aman
dan tidak dibenarkan untuk dihukum, sehingga ia keluar dari tanah Haram
dan pada saat itu dibolehkan untuk dihukum (Ibnu Aljauzi).