DERING HP KETIKA
SHOLAT
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi خفظه الله
|
MUQODDIMAH
Suatu
ketika, ada seorang penanya mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh di salah satu kota
di luar Jawa, "Ustadz kemarin ada suatu kejadian di masjid kampung, ketika kami
tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang ma’mum berdering dengan nada
suara tawa seorang bayi. Spontan, saja, nada lucu itu membuat geli jama'ah
sholat dan membuat sebagian mereka tak kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum
sholatnya, apakah batal ataukah tidak?"
Kejadian
di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak kejadian serupa yang
terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan dengan baik. Bukankah sering
kita mendengarkan nada HP alunan musik dan nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Allah
dirumah-Nya yang mulia?!
Dari
sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum mematikan dering HP di
tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi
kita.
HP,
SEBUAH ANUGERAH ILAHI
Saudaraku,
sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali, di sepanjang zaman dan
tempat. Alloh berfirman:
وَإِن تَعُدُّواْ نِعْمَتَ اللّهِ لاَ تُحْصُوهَا إِنَّ الإِنسَانَ
لَظَلُومٌ كَفَّارٌ
Dan
jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.
Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Alloh).
(QS. Ibrahim [14]; 34)
Di
antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik modern seperti
telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam mempermudah urusan manusia di
dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita beradab dengan adab-adab
penggunaannya1dan pandai-pandai
mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam kebaikan seperti dakwah, bakti
kepada orang tua, menyambung silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah
sebaliknya, menggunakan HP untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik
dan nyanyian, pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan
sebagainya.
Alat
kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan yang dikonsumsi
oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau kaya, kecil atau dewasa,
pria atau wanita, pelajar atau orang biasa.
Namun,
seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah dan pertanyaan
yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya tentang hukum nada musiknya,
ada yang bertanya tentang hukum foto kameranya,2 ada yang bertanya tentang hukum membawa HP
yang berisi program al-Qur'an ke WC,3 ada yang bertanya tentang hukum
menggunakan nada lantunan ayat al-Qur'an dan adzan sebagai nada panggil dan
tunggu,4 dan seabrek masalah
lainnya yang banyak sekali.
Di
antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti pembahasan kita di
sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan nada dering HP yang dapat
mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini termasuk gerakan yang
diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu jawabannya? Ikutilah pembahasan
selanjutnya!
1.
Lihat
adab-adab telepon dan HP secara bagus dalam risalah Adabul Hathif karya
Syaikh Bakr Abu Zaid.
2.
Lihat
Shina'ah Shuroh Bil Yad hlm. 53-58 karya Dr. Abdulloh
ath-Thoyyar.
3.
Lihat
Fiqhu Nawazil: 2/36 karya Dr. Muhammad al-Jizani.
4.
Lihat
Adabul Hathifhlm. 20-21 karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
MACAM-MACAM
GERAKAN DALAM SHOLAT
Sebelum
memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih dahulu pembagian yang
dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam sholat, karena hal itu ada
korelasinya yang sangat erat dengan bahasan kita sekarang. Ketahuilah wahai
saudaraku seiman—semoga Alloh merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam
sholat menjadi lima hukum:
1.
Wajib
yaitu gerakan untuk suatu kewajiban dalam sholat, seperti gerak untuk menghadap
kiblat, melepas peci yang terkena najis, dan sebagainya.
2.
Sunnah
yaitu gerakan untuk suatu sunnah dalam sholat, seperti gerak untuk memperbaiki
shof (barisan sholat) yang kurang lurus.
3.
Mubah
yaitu gerakan yang sedikit karena ada hajat (kebutuhan) seperti menggaruk kulit
yang gatal atau membetulkan baju.1
4.
Makruh
yaitu gerakan yang sedikit tanpa ada hajat seperti membunyikan telapak tangan,
melihat-lihat jam.
5.
Haram
yaitu gerakan yang banyak, berkesinambungan, dan bukan karena
darurat.
Patokannya
adalah adat masyarakat setempat. Sekiranya mereka menilai kalau orang yang
melakukan gerakan tersebut berarti bukan sedang dalam sholat, seperti kalau ada
seorang di tengah-tengah sholat menjawab telepon dan mengirim SMS, maka hal ini
membatalkan sholatnya.2
1.
Lihat
atsar Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه tentang hal ini, diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhori dalam
Shohih-nya. (Fathul Bari: 3/94)
2.
Lihat
al-Furuq wat Taqosim al-Badi'ah an-Nafi'ah hlm. 117 karya Syaikh as-Sa'di
dan Syarh Mumti': 3/356-358 karya Syaikh Ibnu Utsaimin. Dan lihat masalah
gerakan dalam sholat secara rinci (detail) dalam risalah berjudul Ahkamul
Harakah Fish Sholat karya Dr. Sa'duddin bin Muhammad
al-Kibbi.
DALIL-DALIL
TENTANG BOLEHNYA GERAKAN SAAT SHOLAT APABILA ADA HAJAT
Ada
beberapa dalil yang sangat jelas menunjukkan, bolehnya gerakan seperti mematikan
dering HP di tengah sholat ini. Kami cukupkan di sini beberapa
saja:
Dalil
Pertama:
عَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ :
بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا
رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ : مَا حَمَلَكُمْ عَلَى
إِلْقَائِكُمْ نِعَالِكُمْ قَالُوْا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ
فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ
فِيهِمَا قَذَرًا
Dari
Abu Sa'id al-Khudriرضي الله عنه berkata, "Suatu ketika Rasulullah رحمه الله pernah sholat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas
sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Tatkala para sahabat melihat hal
itu, maka mereka pun langsung melepas sandal-sandal mereka. Setelah selesai
sholat, maka Rosululloh bertanya, 'Kenapa kalian melepas sandal-sandal kalian?'
Mereka mengatakan, 'Karena kami melihat engkau melepas sandal, maka kami juga
melepas sandal kami.' Selanjutnya Rosululloh صلى الله عليه وسلم mengatakan, 'Sesungguhnya Jibril عليه السلام tadi datang kepadaku seraya mengabarkan kepadaku bahwa pada
sandalku ada najisnya.'" (HR. Abu Dawud: 650, Ahmad: 3/20, Ibnu Khuzaimah: 1017,
Ibnu Hibban 5/560)
Dalam
hadits ini secara jelas Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan gerakan di tengah sholat yaitu melepas
sandal.
Dalil
Kedua:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ
فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى
فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هو شَيْطَانٌ
"Apabila
salah seorang di antara kalian sholat menghadap sutroh (pembatas) dari manusia,
lalu ada seorang yang ingin untuk lewat di depannya maka hendaknya dia
menahannya, kalau masih tidak mau maka hendaknya dilawan karena diaadalah
setan." (HR. al-Bukhori: 487 dan Muslim: 259)
Dalam
hadits ini Nabi صلى الله عليه وسلم menganjurkan kepada orang yang sedang sholat untuk menghalangi
orang yang hendak lewat di depannya. Tidak diragukan lagi bahwa hal itu termasuk
gerakan dalam sholat.
Dalil
Ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ : نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ
رضي الله عنها وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ
فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُمْتُ على يَسَارِهِ فَأَخَذَنِيْ
فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِينِهِ
Dari
Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata, "Saya pernah tidur di rumah bibi Maimunah رضي الله عنها, ketika Rosululloh صلى الله عليه وسلمtinggal
bersamanya malam itu, lalu beliau berwudhu lalu sholat malam, saya pun berdiri
sholat di samping kirinya, lalu Rosululloh صلى الله عليه وسلم menarikku dan meletakkanku di samping kanannya.... " (HR.
al-Bukhori: 666 dan Muslim: 184)1
Dalam
hadits ini juga Rosululloh صلى الله عليه وسلم melakukan gerakan di tengah sholat karena ada
tujuannya.
Sebenarnya,
masih banyak dalil-dalil lainnya lagi yang menunjukkan bolehnya gerakan di
tengah sholat apabila memang ada hajarnya. Namun, menurut kami tiga hadits di
atas cukup untuk mewakili lainnya.
1.
Faedah:
Hadits ini memuat banyak sekali faedah, sebagian penulis menghimpun faedah-fedah
yang terkandung di dalamnya, sehingga mampu mencapai seratus faedah. Lihat buku
100 Faedah Muhimmah fi Haditsin Li Habril Ummah karya Muhammad bin Hasan
al-Bulqosi.
HUKUM
MEMATIKAN HP YANG BERDERING SAAT SHOLAT
Setelah
kita mengetahui pembagian gerakan dalam sholat dan dalilnya, lantas masuk
kategori manakah gerakan untuk mematikan HP di tengah
sholat?!
Perlu
diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya
terlebih dahulu atau men-silent (mendiamkannya, mematikan nada deringnya)
agar tidak mengganggu jama'ah sholat di tengah sholat
berjalan.
Apabila
memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian HP-nya berdering di
tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk mematikannya sekalipun tangannya
perlu bergerak ke saku baju padahal dia sedang sholat, sebab gerakan ini
termasuk gerakan yang sedikit untuk suatu hajat, bahkan mayoritas ulama
berpendapat bahwa menoleh apabila sedikit maka tidak membatalkan
sholat,1 lantas bagaimana kiranya
dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih boleh hukumnya. Apalagi, jika
seorang tidak mematikan HP di tengah sholat niscaya akan mengganggu kekhusyukan
dirinya dan jama'ah lainnya yang sedang melakukan sholat.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar رحمه الله pernah menjelaskan bahwa gerakan dalam sholat untuk menggaruk
badan dan membenarkan baju adalah agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata
beliau, "Karena menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang sholat dapat
membantunya untuk terus khusyuk dalam sholat yang sangat dianjurkan dalam
agama."2
Kesimpulannya:
hendaknya seorang menonak-tifkan HP terlebih dahulu ketika akan sholat. Namun,
apabila berdering di tengah sholat dan dapat mengganggu kekhusyukan maka
boleh—bahkan wajib—baginya untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang
melakukan sholat, sebab jika tidak maka akan mengganggu kekhusyukan sholat.
Semua itu dengan syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan
lainnya seperti melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya.3
1.
At-Tamhid:
21/103 karya Ibnu Abdil Barr, al-Mughni: 1/696 karya Ibnu
Qudamah.
2.
Fathul
Bari:
3/94
3.
Lihat
Ahkamul Harokah Fish Sholahhlm. 63 karya Dr. Sa'duddinal-Kibbi dan
Masa’il Mu'ashiroh Mimma Ta'ummu Biha al-Balwa Fil Ibadathlm. 324-327
karya Nayif bin Jam'an Juraidan.
DAMPAK
NEGATIF TIDAK MEMATIKAN DERING HP SAATSHOLAT
Penulis
masih ingat betul bahwa pernah suatu saat ketika kami sholat di Jami' Ibnu
Utsaimin, tiba-tiba ada dering nada musik yang mengganggu konsentrasi sholat dan
sang pemiliknya cukup lama tidak segera mematikan HP-nya. Maka usai sholat, sang
imam masjid, Syaikhuna Sami bin Muhammadخفظه الله langsung memberikan ceramah singkat. Di antara yang beliau
sebutkan ialah bahwa dering nada HP di tengah sholat dan tidak segera
mematikannya adalah tidak boleh dan memiliki banyak kerusakan, di
antaranya:
1.
Mengganggu
kaum muslimin yang sedang melakukan sholat, padahal mengganggu dan menyakiti
seorang muslim hukumnya haram dan termasuk dosa. Allohعزّوجلّ berfirman:
Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan
yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa
yangnyata. (QS. al-Ahzab [33]: 58)
2.
Deringnya
HP di tengah sholat merupakan perkara yang tidak ada faedahnya sama sekali dan
sia-sia belaka, sebab apakah dia mau menjawab dan berbicara ketika tengah
sholat?!
3.
Perbuatan
ini bisa dikategorikan pelecehan kepada Alloh. Sebab, bagaimana mungkin seorang
yang sedang bermunajat kepada Alloh namun malah seperti itu kondisinya. Bukankah
kalau seorang melakukan hal itu di hadapan presiden—misalnya—maka dianggap
meremehkannya, lantas bagaimana dengan Alloh yang jauh lebih kita
agungkan?!
4.
Perbuatan
ini menodai kehormatan masjid, karena hal-hal itu tidaklah pantas di rumah Alloh
yang agung dan mulia?
5.
Lebih
parah lagi, apabila nada dering yang bunyinya adalah musik dan nyanyian—yang
jelas haram hukumnya—maka keharamannya berlipat ganda.
Demikianlah
pembahasan kita tentang masalah ini. Semoga hal ini menjadi nasihat dan tambahan
ilmu bagi kita semua.
DAFTAR
REFERENSI
1.
Masa’il
Mu'ashiroh Mimma Ta 'ummu Biha al-Balwa Fil Ibadat.
Nayif bin Jam'an Juraidan. Daru Kunuz Isybiliya, KSA, cet. pertama, 1430
H.
2.
Ahkamu
al-Harokah Fish Sholah.
Dr. Sa'aduddin bin Muhammad al-Kibbi. Maktabah Ma'arif, KSA, cet. pertama, 1428
H.
3.
Adabul
Hathif.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid. Darul Ashimah, KSA, cet. kedua, 1418
H
|