Darah yang keluar di luar siklus waktu haid atau di luar siklus waktu nifas disebut darah istihadah, yaitu darah sakit. Bisa jadi karena adanya kerusakan bagian dalam rahim. Darah istihadah
ini hanya terjadi pada wanita yang telah memasuki usia baligh, yakni
telah mengalami masa haid pertamanya. Lain halnya darah yang keluar
dari farji seorang wanita selain darah haid dan nifas yang terjadi pada
seorang wanita yang belum mencapai usia baligh, maka darah ini
dinamakan darah rusak (fasid). Secepat-cepat usia baligh atas seorang
wanita adalah Sembilan tahun.
Pada kasus yang anda tanyakan maka darah yang keluar itu adalah darah istihadah.
Cara menandainya dan membedakannya dengan darah haid adalah dari
warnanya. Jika warnanya kehitam-hitaman, dan terjadi pada waktu-waktu
siklus haid yang biasa terjadi, maka itu adalah darah haid (HR. Abu
Dawud, lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi, jilid III halaman
407). Lamanya masa haid yang normal dan biasa berlaku adalah antara 6
atau 7 hari (menurut riwayat Atha’ dan Abu Abdullah bin Jubair). (
lihat Majmu’ Syarah Muhadzdzab Imam Nawawi jilid III halaman 398).
Sedangkan paling lama masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Dalam hal
ini, darah yang keluar itu terjadi pada masa sedang hamil, pastilah
tidak mungkin dia mengalami haid lagi, sebab orang hamil tidak mungkin
haid. Tegasnya, dia sedang mengalami darah istihadhah. Maka dia wajib
membersihkan darahnya, kemudian membalutnya dengan pembalut, kain, atau
kapas, kemudian dia berwudhu', dan melaksanakan sholat-sholat
fardhunya dengan segera, tanpa melaksanakan sholat-sholat sunnat sama
sekali. Setiap akan melaksanakan sholat fardhu, dia wajib melakukan hal
yang sama pula. Demikian dilakukan berulang-ulang sampai berhentinya
masa sakitnya itu.
Pada orang
yang tidak sedang hamil, jika warna darah yang keluar sudah tidak lagi
kehitam-hitaman, apalagi masanya telah pun mencapai masa 15 hari 15
malam, sedangkan darah masih juga keluar, maka darah itu adalah darah
istihadah juga, yakni darah sakit. Biasanya warnanya merah segar, atau
kekuningan, tidak menghitam seperti warna darah haid. Maka jika
demikian, wajiblah wanita tersebut mandi junub mensucikan diri dari
haidnya, kemudian mencuci darah di farjinya itu. Kemudian dia segera
melaksanakan shalat yang fardhu-fardhu saja, tanpa mengerjakan
sholat-sholat sunat apapun jenisnya, selama darah istihadhahnya belum
sembuh. Setiap kali waktu shalat fardhu telah masuk, maka wanita
tersebut wajib mencuci darah yang ada, menyumbatnya dengan pembalut,
kapas atau kain, kemudian dia berwudhu dan sesegera mungkin
melaksanakan sholat fardhunya saja.