IMAMsayfi'i
Legalitas Bid’ah Hasanah tidak pernah menjadi permasalahan dan perdebatan sebelum datang nya Wahabi, keberagaman penjelasan para ulama tentang Bid’ah bukan karena perselisihan dalam memahami hakikat Bid’ah, tapi karena kekayaan ilmu yang dimiliki oleh para ulama, tapi ketika bahasa para ulama tersebut dipahami oleh kaum yang sempit pemahaman, mulailah benih-benih perselisihan muncul dan alangkah menyesal ketika kebodohan tersebut dijadikan senjata untuk membid’ah-sesatkan amalan yang telah dilegalisasi oleh syara’ melalui dalil-dalil dhanni atau ijtihadi, dan akhirnya kata Bid’ah menjadi senjata untuk memecah-belah ummat ini.

Bagaimana pandangan Al-Imam asy-Syafi’i tentang Bid’ah Hasanah ?
Imam Syafi’i Rahimahullah berkata :
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ :
أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ،
وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua macam :
Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat (Bid’ah Dholalah).
Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi satu pun dari al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).
(Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i –Jilid 1- Halaman 469).
Lihat Scan Kitab Manaqib asy-Syafi’i di bawah ini
kitab-manaqib-imam-Syafii-Jilid-1-
kitab-manaqib-imam-syafii-jilid-1-hal-469-
Pernyataan Imam Syafi’i di atas adalah kelanjutan dari pemahaman Imam Syafi’i terhadap Hadits larangan Bid’ah, bukan malah dihantamkan dengan Hadits larangan Bid’ah, maka dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i tidak otomatis menganggap setiap perkara baru dalam Agama itu Bid’ah Dholalah, tapi setiap perkara baru ada dua kemungkinan yaitu  apabila bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’ maka itu Bid’ah Dholalah dan inilah Bid’ah yang dilarang dalam Hadits “Setiap Bid’ah sesat”.
Sementara bila perkara baru dalam Agama itu tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’ maka inilah Bid’ah Hasanah dan ini tidak termasuk dalam Bid’ah yang terlarang dalam Hadits “Kullu Bid’atin Dholalah”.
Sangat jelas penjelasan Imam Syafi’i tentang legalitas Bid’ah Hasanah, batasan Bid’ah Dholalah adalah bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, selama sesuatu yang baru dalam Agama itu tidak bertentangan dengan 4 batasan tersebut, maka itu bukan Bid’ah Dholalah dan tidak termasuk menambah atau mengada-ngada syari’at baru, karena batasan Bid’ah Dholalah bukan pada tidak ada nash yang shorih, atau pada adakah rasul dan para sahabat telah melakukan nya.
Memahami Perkataan Imam Syafi’i Dalam Pembagian Bid’ah
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ
“Perkara baru ada dua macam”
Maksudnya : semua perkara baru baik Ibadah atau bukan Ibadah, baik Aqidah atau bukan Aqidah terbagi kepada dua macam, poin yang perlu di ingat adalah Imam Syafi’i sedang memisah dan memilah antara dua macam perkara baru yang tentu saja perkara tersebut tidak di masa Rasulullah dan para sahabat.
أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا
“salah satunya adalah perkara baru yang menyalahi Kitab (Al-Quran), atau Sunnah (Hadits), atau Atsar, atau Ijma’.”
Maksudnya : yang pertama adalah perkara baru yang menyalahi Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, poin penting di sini adalah “Yukhalifu” atau “menyalahi” jadi perkara baru itu sesat bukan karena semata-mata ia baru ada dan belum ada di masa rasul dan sahabat, tapi karena menyalahi 4 perkara di atas.
فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ
“maka perkara baru ini adalah Bid’ah Dholalah”
Maksudnya : perkara baru yang menyalahi Al-Quran atau menyalahi As-Sunnah atau menyalahi Atsar atau menyalahi Ijma’, maka inilah Bid’ah Dholalah yang terlarang dalam Hadits larangan Bid’ah, Bid’ah Dholalah bukan sesuatu yang tidak tersebut secara khusus dalam Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, tapi harus diperiksa dulu apakah ia menyalahi atau justru sesuai dengan Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’.
وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا
“yang kedua, perkara baru yang baik lagi tidak menyalahi bagi salah satu dari ini (Al-Quran, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’)”
Maksudnya : yang kedua adalah perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satupun dari Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, bukan maksud baik itu hanya dianggap baik, tapi baik di sini adalah tidak menyalahi 4 perkara tersaebut, dan poin penting di sini juga pada “Tidak menyalahi” jadi perkara baru tidak otomatis Bid’ah dan Sesat,  tapi ketika ia menyalahi salah satu dari 4 perkara tersebut, maka otomatis sesat, dan bila tidak menyalahi salah satu dari 4 perkara tersebut maka otomatis tidak sesat, baik dinamai dengan Bid’ah Hasanah atau Bid’ah Lughawi atau dengan bermacam nama lain nya.
وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
“dan perkara baru tersebut tidak tercela”
Maksudnya : perkara baru yang tidak menyalahi Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’ adalah Bid’ah yang tidak tercela atau di sebut juga dengan Bid’ah Hasanah.
Bid’ah Hasanah itu Syar’i atau Lughawi ?
Ini bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan, tidak berpengaruh apapun terhadap legalitas Bid’ah Hasanah, bahkan yang lebih bodoh lagi adalah mempermasalahkan adakah Bid’ah Hasanah ?,ulama pun berbeda pendapat dalam hal ini, tapi satu tujuan, ini bukan alasan untuk mengingkari Bid’ah Hasanah dalam Agama, karena walaupun Bid’ah Hasanah itu Lughawi atau Syar’i tetap saja maksudnya adalah perkara baru yang tidak bertentangan dengan Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, permasalahan ini hanya karena berbeda dalam memaknai Bid’ah pada Syara’.
Maksud Bid’ah pada Syara’ menurut Imam Nawawi adalah :
إحداث ما لم يكن في عهد الرسول صلى الله عليه وسلم، وهي منقسمه إلى حسنة وقبيحة
“mengadakan perkara baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW, dan ia terbagi kepada hasanah (baik), dan qabihah (buruk)”.
Atas definisi Bid’ah pada syara’ menurut Imam Nawawi di atas, maka Bid’ah Hasanah adalah satu pembagian dari Bid’ah Syar’i, bukan Bid’ah Lughawi, kerena sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah dinamakan Bid’ah, tapi ada dua kemungkinan, bila sesuai dengan dalil-dalil syar’i maka itu Bid’ah Hasanah, dan bila menyalahi dalil-dalil syar’i maka itu Bid’ah Qabihah atau Bid’ah Dholalah.
Maksud Bid’ah pada Syara’ menurut Ibnu Rajab adalah :
ما أحدث مما لا أصل له في الشريعه يدل عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا، وإن كان بدعة لغة
“perkara baru yang tidak ada dasar dalam syari’at yang menunjuki atas nya, dan adapun perkara baru yang ada dasar dari syara’ yang menunjuki atas nya, maka ia bukan Bid’ah pada Syara’, sekalipun Bid’ah pada Lughat”.
Atas definisi Bid’ah pada Syara’ menurut Ibnu Rajab, maka Bid’ah Hasanah adalah bukan pembagian dari Bid’ah pada Syara’, tapi Bid’ah Hasanah adalah Bid’ah Lughawi, karena maksud Bid’ah pada Syara’ yang seperti ini tidak mungkin terbagi kepada Hasanah (baik), sesuatu yang tidak ada dasar dari Syara’ otomatis Buruk atau sesat.
Maka sekalipun berbeda cara memahami Bid’ah pada Syara’ dan bereda dalam mengkategorikan Bid’ah Hasanah, tapi tidak berpengaruh pada legalitas Bid’ah Hasanah dalam Agama, ini bukan alasan mengingkari Bid’ah Hasanah, apalagi menjadikan sebagi alasan untuk membid’ahkan amalan-amalan yang tidak ada di masa para salafus sholeh, tapi ada dasar dari syara’ dan tidak menyalahi dalil-dali syar’i.
Kebesaran nama Imam Syafi’i tidak sanggup mereka tantang pernyataan sikap Imam Syafi’i secara langsung, tapi mereka mempermainkan pendapat Imam Syafi’i agar sesuai selera mereka dan cocok dengan kesalahpahaman mereka, mereka beralasan bahwa Bid’ah Hasanah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah Bid’ah Lughawi, untuk tetap bisa membid’ah-sesatkan amalan seperti Tahlilan, Yasinan, Maulidan dan sebagai nya.
Padahal alasan itu tidak ada hubungan dengan pembagian Bid’ah Hasanah dari Imam Syafi’i, karena sekalipun kita maksudkan dengan Bid’ah Lughawi, tetap saja yang dimaksud Bid’ah Hasanah oleh Imam Syafi’i adalah perkara baru dalam Agama yang tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’, inilah yang perlu digarisbawahi, bahwa Bid’ah Hasanah adalah sesuatu yang baru (tidak ada di masa rasulullah dan para sahabat) tetapi tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, biarpun tidak ada dalil yang shorih. Wallahu a’lam.