1. Agar meninggalkan kebiasaan
membaca Usholi dengan suara keras. Karena niat itu pekerjaan hati, cukup dalam
hati saja.
JAWAB
Hal ini merupakan ijtihad Imam
Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam
Syafii adalah Imam besar yang lahir pada th 150 H, beliau adalah murid Al
hafidh Al Muhaddits Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh alqur an sebelum
usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu
telah hafal 100 ribu hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula
melewati derajat Alhujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300 ribu hadits dengan
sanad dan matan,
Beliau kemudian terus memperdalam
Syariah dan hadits hingga diakui oleh para Muhadditsin sebagai Imam, dan salah satu murid beliau sendiri
yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dengan sanad dan matan,
dan murid Imam syafii banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula,
ratusan para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah
beliau wafat, diantaranya Alhafidh Al Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman
Assuyuthi, Imam Al Hafidh AL Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin
Syaraf Annawawi, Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy dan imam imam
lainnya,
Maka sangkalan anda batil karena
anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits,
mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka
yang bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau
ucapan para Imam dan muhadditsin yang mengharamkannya, lalu bagaimana anda
mengharamkannya
2. Ba da shalat, imam tidak perlu
baca wirid, dzikir dengan suara keras, cukup dalam hati, dan imam ba da shalat
tidak perlu memimpin do a bersama dengan jama ah. Imam dan jama ah berdo a
sendiri- sendiri dalam hati.
JAWAB
Rasulullah saw bila selesai dari
shalatnya berucap Astaghfirullah 3X lalu berdoa Allahumma antassalam, wa
minkassalaam...dst" (Shahih muslim hadits no.591,592)
Kudengar Rasulullah saw bila
selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa syariikalah,
lahulmulku wa lahulhamdu..dst dan membaca Allahumma Laa Maani a limaa a thaiyt,
wala mu thiy..dst" (shahih Muslim hadits no.593)
Hadits semakna pada Shahih
Bukhari hadits no.808, dan masih banyak puluhan hadits shahih yang menjelaskan
bahwa Rasul saw berdzikir selepas shalat dengan suara keras, sahabat
mendengarnya dan mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat
radhiyallahu anhum, lalu tabi in dan
para Imam dan Muhadditsin tak ada yang menentangnya.
Mengenai doa bersama sama Demi
Allah tak ada yang mengharamkannya, tidak pada Alqur an, tidak pada hadits
shahih, tidak Qaul sahabat, tidak pula pendapat Imam Madzhab.
3. Jama ah ba da shalat, tidak
perlu mencium tangan imam, cukup bersalaman saja.
JAWAB
Kebiasaan mencium tangan
merupakan kebiasaan baik sebagai tanda penghormatan, hal ini telah dilakukan
dan diajarkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ra
setelah wafatnya Rasul saw beliau berguru pada Zeyd bin Tsabit ra, maka Ibn
Abbas ra disuatu hari menuntun tunggangan Zeyd bin tsabit ra, maka berkata Zeyd
ra : "jangan kau berbuat itu", maka berkata Ibn Abbas ra :
"beginilah kita diperintah utk menghormati ulama ulama kita", maka
turunlah Zeyd bin tsabit ra dari tunggangannya seraya mencium tangan Ibn Abbas
ra dan berkata : "Beginilah kita diperintah memuliakan keluarga Rasulullah
saw".
(Faidhul Qadir oleh Al hafidh Al
Imam Abdurra uf Almanaawiy Juz 2 hal 22), (Is aful Mubtha oleh Al Hafidh Al Muhaddits Imam Assuyuthi ).
Anda lihat kalimat :
"beginilah kita diperintah..", kiranya siapa yang memerintah mereka,
siapa yang mengajari mereka, mereka tak punya guru selain Muhammad Rasulullah
saw.
Riwayat lain adalah ketika Ka b
bin malik ra gembira karena taubatnya diterima Allah swt, ia datang kepada
Rasul saw dan mencium tangan dan juga kedua paha beliau saw (Fathul Baari Al
masyhur oleh Imam Al Hafidh Al Muhaddits Ibn Hajar Al Atsqalaniy juz 8 hal 122)
Riwayat lain : "Kami
mendekat pada Nabi saw dan mencium tangan nabi saw" (Sunan Imam Al Baihaqi
Alkubra hadits no.13.362)
Riwayat lain : "Berkata
Tamiim ra bahwa Mencium tangan adalah sunnah". (Sunan Imam Baihaqi Alkubra
hadits no.13.363)
Demikian Rasul saw tak melarang
cium tangan, demikian para sahabat radhiyallahu anhum melakukannya.
4. Dalam shalat subuh, imam tidak
perlu membaca do a qunut, kecuali bila ada suatu bahaya terhadap kehidupan umat
Islam secara keseluruhan.
Do a qunut boleh dibaca disetiap
shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam shalat
subuh.
JAWAB
Berikhtilaf para Imam Madzhab
mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafii berpendapat bahwa Qunut itu
diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah
setiap waktu shalat.
Namun satu hal.. tidak ada yang
mengharamkan Qunut dibaca setiap subuh, bahkan para Mufassirin menjelaskan tak
ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir Imam
Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang mengeluarkan
pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu syariah yang
mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan Huffadhulhadits
dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan mengharamkan hal ini adalah
kesesatan yang nyata.
5. Shalat Rawatib / shalat sunah
qobliah / ba diah adalah sebagai berikut : Qobla subuh, qobla dan ba da dhuhur,
shalat ashar tidak ada rawatib, ba da magrib dan ba da shalat isya.
JAWAB
Banyak riwayat lain mengenai
rawatib Qabliyah asar, bahwa Rasul saw shalat Rawatib Qabliyah Asar dan tak
pernah meninggalkannya (Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1114, 1118, Shahih
Ibn hibban hadits no.2452, Mustadrak ala
shahihain hadits no.1173, Sunan Attirmidziy hadits no.429 dan masih terdapat
belasan riwayat hadits shahih mengenai shalat Qabliyah Asar diantaranya
diriwayatkan pada Shahih Ibn Hibban, Shahih Muslim dll.
DALAM SHALAT JUM AT
Sebelum khotib naik mimbar, tidak
ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum at
JAWAB
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah
jumat semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan
adzan jumat dengan dua adzan (shahih Bukhari hadits no.870,871,874), maka
menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah
bersabda : "Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa urrasyidin
para pembawa petunjuk" (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain).
Maka tidak sepantasnya kita
muslimin menghapuskan hal hal yang telah dilakukan oleh para sahabat, karena
sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak
perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri
kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran
atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah beliau dan
sunnah khulafa urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan
dan kebodohan yang nyata.
Mengenai shalat dua rakaat
sebelum jum at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan dari belasan
hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah
qabliyyah dhuhur dan ba diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin
berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur, demikian para
Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah Qabliyah
jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)
ketika khotib duduk diantara dua
khutbah, tidak ada shalawat
JAWAB
Tidak pernah ada larangan
shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh boleh saja dibaca
kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat alqur an atau hadits shahih
yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu, lalu
bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt, ataukah
ada syariah baru
2. Ba da shalat jum at, imam
tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do a bagi makmum dengan suara kuat,
silahkan imam dan jama ah berdzikir, wirid dan do a masing- masing
JAWAB
Selama hal itu baik tidak ada
salahnya dilakukan, yang tak boleh dilakukan adalah hal hal yang dilarang dan
diharamkan oleh Allah dan Rasul Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yang
mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah.
3. Dalam shalat jum at, tongkat
yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah, hanya
kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
JAWAB
Perbuatan sahabat merupakan hal
yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan
Alqur an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan Alqur an
untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar
ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa
tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak
mengakui kitab Alqur an yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru
dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat
: "hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan",
seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu
dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai
Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai nabi saw.
4. Sebelum khotib naik mimbar,
tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi SAW tentang
jangan berkata-kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan
dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan
imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah
dalam shalat jum at.
JAWAB
Baru ini ada muncul ajaran yang
mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits Nabi
Muhammad saw
DALAM SHALAT TARAWIH / WITIR /
TAHAJJUD
Dalam bulan ramadhan diwajibkan
shaum dan dimalam hari disunnahkan shalat tarawih, witir, yang selama ini masih
ada yang berbeda pendapat karena itu perlu dikeluarkan himbauan ini.
1. Shalat tarawih, dilakukan Nabi
SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
JAWAB
Rasul saw melakukan shalat malam
berjamaah dibulan ramadhan lalu meninggalkannya, dan tak memerintahkan untuk
melakukannya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih
adalah Bid ah hasanah, dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yang
mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak
ada satu madzhab pun yang melakukannya 11 rakaat, Masjidilharam menjalankannya
23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab
Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan 11 rakaat.
(Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al Umm Imam
Syafii)
2. Tidak disunahkan membaca do a
bersama-sama antara rakaat.
JAWAB
Namun tak ada pula hadits yang
mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun untuk mengharamkan hal
yang tak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan
dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yang nyata.
3. Tidak dibenarkan antar jama ah
membaca shalawat Nabi bersahut-sahutan
JAWAB
Allah swt memerintahkan kita
bershalawat, maka melarang seseorang untuk menjalankan perintah Allah swt Kufur
hukumnya.
4. Sebelum ramadhan tidak perlu
shalat tasbih dan shalat nisfu sya ban dan sedekah ruwah karena hadits tentang
kedua shalat tersebut ternyata dhaif, lemah dan berbau pada hadits maudhu
(palsu) karena terputus parawinya dan shalat ini tidak pernah dilakukan oleh
Nabi dan Sahabat.
JAWAB
Mengenai shalat Tasbih maka
haditsnya jelas diriwayatkan pada Almustadrak ala Shahihain dan berkata Imam
Hakim bahwa hadits itu shahih dengan syarat Imam Muslim, dan Ibn Abbas ra
melakukannya, dan para Muhadditsin meriwayatkan keutamaannya, dan Rasul saw
memerintahkannya (Rujuk Fathul Baari Almasyhur, sunan Imam Tirmidzi, sunan Abi
Daud, sunan Ibn Majah, Sunan Imam Baihaqi Alkubra).
Satu hal yang lucu adalah ucapan
: "berbau pada hadits maudhu (palsu)", ini baru muncul Muhaddits baru
dengan ilmu hadits yang baru pula, yang mana belasan perawi hadits yang
meriwayatkan hal itu namun para ulama sempalan ini mengatakan hal itu mesti
dihapuskan.
5. Pada shalat witir dibulan
ramadhan, tidak perlu ada do a qunut.
JAWAB
Qunut bukan hal yang wajib, Qunut
hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witr diriwayatkan dengan hadits shahih pada
Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593,
Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits no.4402, Sunan Imam Abu dawud hadits no.1425,
dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama
ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1
hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir,
bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul
pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama
ahlussunnah waljamaah.
DALAM UPACARA TA ZIYAH
1. Keluarga yang mendapat musibah
kematian, wajib bagi Umat Islam untuk ta ziyah selam tiga hari berturut-turut.
JAWAB
Tidak ada satu madzhab pun yang
mengatakannya wajib, hal ini sunnah muakkadah, tidak ada dalil ayat atau hadits
shahih yang mengatakan takziyah 3 hari berturut turut adalah wajib.
2. Kebiasaan selama ini yang
masih melakukan hari ke 7, ke 40 dan hari ke 100 supaya ditinggalkan karena
tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW dan tidak ada tuntunannya. Upacara itu
berasal dari ajaran agama Hindu dan Budha, menjadi upacara dari kerajaan Hyang
dari daratan Tiongkok yang dibawa oleh orang Hindu ketanah melayu tempo dulu.
JAWAB
Mengikuti adat kuffar selama itu
membawa maslahat bagi muslimin dan tidak melanggar syariah maka itu boleh saja,
sebagaimana Rasul saw pun ikut adat kaum yahudi yang berpuasa di hari 10
Muharram (asyura) karena hari itu hari selamatnya Musa as dari kejaran fir aun,
maka Rasul saw pun ikut berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa
asyura (rujuk shahih Bukhari, shahih Muslim)
Demikian pula kita menggunakan
lampu, kipas angin, karpet, mikrofon, speaker dll untuk perlengkapan di masjid
yang kesemua itu adalah buatan orang kafir dan adat istiadat orng kafir, boleh
saja kita gunakan selama itu manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan
dengan syariah, demikian pula Alqur an yang dicetak di percetakan, dan mesin
percetakan itupun buatan orang kafir, dan mencetak buku adalah adat orang
kafir, juga Bedug di masjid yang juga adat sebelum Islam dan banyak lagi.
Boleh boleh saja kumpul kumpul
dzikir dan silaturahmi dirumah duka 7 hari, 40 hari, bahkan tiap hari pun tak
apa karena tak pernah ada larangan yang mengharamkannya.
3. Dalam ta ziyah diupayakan
supaya tidak ada makan-makan, cukup air putih sekedar obat dahaga.
JAWAB
Bukankah air putih pun merupakan
hidangan, bila anda mengharamkan hidangan bagi yang takziah, lalu dalil apa
yang anda miliki hingga anda memperbolehkan air minum dihidangkan, telah
sepakat Ulama bahwa hidangan di tempat rumah duka hukumnya makruh, sebagian
mengatakannya mubah.
4. Acara dalam ta ziyah baca
surat Al Baqarah 152-160, kemudian adakan tabligh yang mengandung isi kesabaran
dalam menerima musibah tutup dengan do a untuk sang almahrum, tinggalkan
kebiasaan membaca surat yasin bersama-sama, tahlil dan kirim fadhilah, semua
itu ternyata hukumnya bid ah.
JAWAB
Aturan mana yang menentukan Al
Baqarah 152-160 dirangkai Tabligh lalu ditutup dengan doa, anda pun mengada ada
saja tanpa Nash yang jelas dari hadits shahih.
Tahlil, Yaasiin dan dzikir yang
dihadiahkan pada mayyit merupakan amal amal yang dikirimkan pada mayyit, dan
itu diperbolehkan oleh Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa seorang wanita
datang pada Rasul dan bertanya : "wahai rasulullah, aku bersedekah dengan
membebaskan budak dan pahalanya kukirimkan untuk ibuku yang telah wafat,
bolehkah, Rasul memperbolehkannya, lalu wanita itu berkata lagi : ibuku sudah
wafat dan belum haji, bolehkah aku haji untuknya, Rasul saw memperbolehkannya,
lalu wanita itu berkata lagi : "wahai Rasulullah, ibuku wafat masih
mempunyai hutan puasa ramadhan sebulan penuh, maka bolehkah aku berpuasa
untuknya, maka Rasul saw menjawab : Boleh (shahih Muslim)
DALAM UPACARA PENGUBURAN
1. Tinggalkan kebiasaan dalam
shalat jenazah dengan mangajak jama ah untuk mengucapkan kalimat bahwa
"jenazah ini orang baik, khair khair" Hal ini tidak pernah dilakukan
Rasulullah SAW, dan tidak ada hadits sebagai pembimbing.
JAWAB
Ketika lewat sebuah jenazah
dihadapan Rasul saw maka para sahabat memujinya dengan kebaikan, maka Rasul saw
berkata : "semestinya.. semestinya.. semestinya..", lalu tak lama
lewat pula jenazah lain, dan para sahabat mengutuknya, maka rasul saw berkata :
"semestinya.. semestinya.. semestinya..". maka berkatalah Umar bin
Khattab ra mengapa beliau berucap seperti itu, maka Rasul saw menjawab :
"Barangsiapa yang memuji jenazah dengan kebaikan maka sepantasnya baginya
sorga, dan barangsiapa yang mengutuk jenazah dengan kejahatannya maka
sepantasnya baginya neraka, kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.., kalian
adalah saksi Allah dimuka Bumi.., Kalian adalah saksi Allah dimuka Bumi.."
(shahih Muslim hadits no.949, Shahih Bukhari hadits no.1301),
Lalu ketika dimasa Umar bin
Khattab ra menjadi khalifah pun terjadi hal yang sama yaitu lewat jenazah maka
orang orang memujinya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata :
"sepantasnya..", lalu lewat jenazah lain dan orang orang
mengumpatnya, maka Amirulmukminin Umar bin Khattab ra berkata :
"sepantasnya..". maka para sahabat bertanya dan berkata
Amirulmukminin Umar bin Khattab ra : "tiadalah jenazah disaksikan 4 orang
bahwa dia orang baik maka ia masuk sorga", lalu kami bertanya : Bagaimana
kalau tiga saja yang bersaksi, beliau ra menjawab : "walaupun tiga".
Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalau dua orang saja.., maka beliau ra
menjawab : "dua pun demikian". Maka kami tak bertanya lagi".
(shahih Bukhari hadits no.1302), oleh sebab itu sunnah kita mengucapkan :
"khair..khair.." pada jenazah dengan Nash yang jelas dan shahih dari
shahihain dll.