Histats

Arsip Blog

Entri Populer

Hak cipta. Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » PEMBAGIAN HADITS DARI SEGIMAQBUL DAN MARDUD

PEMBAGIAN HADITS DARI SEGIMAQBUL DAN MARDUD

BAB I
Pendahuluan

    Pengklasifikasian Hadits dapat ditinjau dari berbagai segi, seperti pembagian hadits berdasarkan jumlah perawinya, kualitas sanad dan matan-nya, berdasarkan kedudukanya di dalam hujjah, berdasarkan persambungan sanad-nya dan pihak yang disandarinya pada akhir sanad, serta penyandaran beritanya, yaitu kepada Allah SWT dan kepada Nabi Muhammad SAW. uraian berikut akan membicarakan tentang pembagian hadits tersebut.

BAB II
PEMBAGIAN HADITS DARI SEGIMAQBUL DAN MARDUD

1.    HADIS MAQBUL

Pengertian
Hadits maqbul, menurut bahasa adalah “Ma’khudz : yang diambil Mushaddaq : yang di berikan atau yang diterima.”
Secara istilah adalah hadits yang memenuhi syarat-syarat qabul yaitu syarat-syarat untuk dapat diterima sebagai dalil dalam perumusan hukum atau untuk beramal dengan-Nya.

Pembagian Hadits Maqbul.

1.    Shahih Lidzatihi.
Hadits shahih lidzatihi adalah hadis yang dirinya sendiri telah memenuhu kriteria ke shahih-an. dan tidak memerlukan penguat dari yang lainya
Contoh Hadits Shahih Lidzatihi:





Hadits diriwayatkan oleh Bukhari di dalam kitab Shahih-nya, ia berkata,“Telah menceritakan kepada kami ‘Abd Allah ibn Yusuf, dia berkata, ‘Telah mengabarkan kepada kami Malik dari ibn Syihab dari Muhammad ibn Jubair ibn Muth’im dari ayahnya, ia berkata,’Aku mendengar Rosulullah SAW. Membaca surat al-Thur pada waktu sholat Magrib’.”

2.    Shahih Lighairihi.
Hadits shohih ligoirihi adalah:



Yaitu hadits hasan Lizaitihi apabila diriwayatka melalui jalan yang lain oleh yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.
Hadits tersebut diakatakan hadits Lighairihi adalah karena ke shahihanya tidaklah berdasarkan sanadnya sendiri tetapi berdasarkan dukungan sanad yang lain yang sama kedudukannya dengan sanadnya atau lebih kuat dari padanya.

Kedudukan hadis Shahih Lighairihi ini berada dibawah hadits Shahih Lizaitihi dan berada diatas Hasan Lizaitihi.
Contoh Hadits Shahih Ligairihi:

Hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad Ibn Amrin dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa Rosulullah SAW. Bersabda ; jikalau, tidaklah memberatkan umatku niscaya aku akan memerintahkan untuk bersiwak setiap hendak mau Sholat (HR. Turmudzi).
   
2. HADITS MARDUD

Pengertian
Hadits Mardud menurut bahasa, adalah “yang ditolak, yang tidak di terima”.
Pada ‘Uruf ulama hadits, ialah:

“Hadits yang tiada di tunjuki oleh suatu keterangan kepada berat adanya dan tiada ditunjuki kepada berat ketiadaanya. Adanya dengan tiadanya bersamaan.”


”Yang tiada didapati padanya, sifat menerimanya”.
Dengan keteranagan yang amat ringkas ini, telah dapat kita mengambil kesimpulan, bahwa hadis yang boleh diterima, tak boleh ditolak, ialah …..hadis Maqbul atau hadis Shahih dan hadis Hasan yang Ma’mul Bihi. Selain dari pada itu, tak dapat diterima sebagai hujjah untuk menetapkan hukum murni ini.

POKOK PANGKAL MACAM-MACAM HADITS

Para ulama musthalah telah meyebut macam-macam hadits. Jumlah hadits yang telah disebut satu persatunya oleh An Nawawi dalam At Taqrib dan As Sayuthi dalam At Taqrib, ada 65 macam.
As Sayuti mengatakan bahwa: “kita masih dapat menambah lagi macamnya mengigat keadaan perawi, siafat-sifat mereka, keadaan matan hadits dan sifat-sifat sighatnya”.
Al Hazimi dalam kitab Al ‘Ujalah mengatakan, bahwa: “ilmu hadits melengkapi berbagai macam hadits, sampai seratus macam banyaknya. Tiap-tiap macam itu dapat kita anagap suatu ilmu sendiri”.
Walaupun demikian, namun semuanya berpokok pangkal pada pokok yang tiga, yaitu:

1.    Shahih,
2.    Hasan, dan
3.    Dla’if.

Hadits yang mencapai nilai yang  tertinggi dari sifat-sifat shahih, yang mencapai nilai yang terendah dari sifat-sifat shahih, dinamai Hasan. yang tidak mencapai nilai yang demikian itu, dinamai Dla’if.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ditinjau dari segi Matan dan Sanad-Nya, atau berdasarkan kepada kuat atau lemahnya, hadis terbagi menjadi dua golongan, yaitu: Hadis Maqbul dan Hadis Mardud.
Yang dimaksud dengan Hadis Maqbul adalah hadis yang memenuhi syarat-syarat qabul, yaitu syarat untuk dapat diterima menjadi dalil dalam perumusan hukum atau untuk beranal dengannya. Hadis maqbul ini terdiri dari hadis shahih dan hadis hasan. Sedanagkan yang dimaksud dengan hadis mardud adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat qabul, dan hadis mardud yang dinamai juga dengan hadis Dha’if. 
 
B. Penutup
Syukur Alhamdulillah saya panjatkan kehadiran Ilahi Robbi. yang telah memberikan kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun masih dalam keadaan yang sangat sederhana dan masih banyak kekurangan dan juga kesalahan dalam penulisanya. namun demikian saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan saya pada khususnya. Amiin.


DAFATAR PUSTAKA
Yuslim. MA. DR. Nawir: 2001, Ulumul Hadis. PT. Mutiara Suymber Widya. Jakarta.
Ash-Shiddieqy. Prof. Dr. T.M. Hasbi: 1658, Ulumul Hadis, Bulan Bintang, Jakarta