Terdapat beberapa perbedaan antara Haji dan Umroh. Ibadah Umrah itu sendiri bisa dikatakan Haji kecil, karena ada beberapa manasik yang sama. Namun antara Haji dan Umrah tidaklah sama. apa saja perbedaan antara haji dan Umrah, berikut ini sedikit paparan mengenai perbedaan antara Haji dan Umrah.
Dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.
Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.
Ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.
Mengetahui
Perbedaan antara Haji dan Umrah sangat diperlukan dan harus
diperhatikan. Ada beberapa perbedaan hal antara Haji dan Umrah,
siantaranya sebagai berikut :
- Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
- Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
- Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
- Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
- Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Demikian Ulasan mengenai perbedaan Haji dan Umrah.
memang terdapat beberapa Ikhtilaf Ulama, namun itu adalah berkahnya
ikhtilaf. smoga sedikit penjelasan Haji Umrah ini bermanfaat.
sumber: jurnalhaji.com