"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bertanya : Tahukah kalian siapakah orang yang
bangkrut ( pailit ) itu ? Maka mereka ( para sahabat ) menjawab : orang yang
pailit di antara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta. Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : orang yang pailit dari
ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa
dan zakatnya, namun dia datang dan (dahulu di dunianya) dia telah mencela si
ini, menuduh (berzina) si itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah si itu
dan telah memukul orang lain ( dengan tidak hak ), maka si ini diberikan
kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahala ini, dan si itu diberikan
sedemikian juga, maka apabila kebaikannya sudah habis sebelum dia melunasi
segala dosanya ( kepada orang lain ), maka kesalahan orang yang didzalimi di
dunia itu dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke api neraka. HR.
Muslim.
Keterangan singkat.
Di dunia ini, mungkin banyak orang-orang yang merasa kuat dapat membebaskan diri mereka dari jeratan hokum akibat perbuatan dzalim mereka terhadap orang lain, baik berupa hutang, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh Allah, mencaci maki orang lain dan sebagainya, namun tidak demikian dengan hukum dan keadilan yang Allah tegakkan di hari kiamat kelak, pada saat itu tidak seorang-pun yang dapat membebaskan diri dari kesalahannya selama di dunia yang dia tak pernah bertaubat dan menyesalinya, orang yang mereka dzalimi datang kehadapan Allah mengadukan kedzaliman orang tersebut sedang ia bergantung dengan kepala saudaranya sambil berkata : wahai Tuhan-ku tananyakan kepada orang ini ( yang telah membunuhku ) kenapa dia telah membunuhku di dunia ? dan sebagainya, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat kepada ummatnya dengan sabdanya : Barangsiapa disisi ada perbuatan dzalim terhadap saudaranya, maka hendaklah ia meminta dihalalkan ( dimaafkan ) sekarang sebelum datang hari yang tidak berlaku pada saat itu emas atau perak.sebelum diambil darinya kebaikannya untuk membayar kedzalimannya terhadap saudaranya, dan jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka dibebankan kepadanya keburukan saudaranya itu kepadanya. HR.Bukhari.
Oleh karena itu, segeralah kita membabaskan diri kita dari mendzalimi orang lain, penuhilah setiap yang mempunyai hak akan haknya, dan jangan menunggu hari hari esok karena tidak seorangpun yang mengetahui akan keberadaannya di esok hari.
Kandungan hadits :
Keterangan singkat.
Di dunia ini, mungkin banyak orang-orang yang merasa kuat dapat membebaskan diri mereka dari jeratan hokum akibat perbuatan dzalim mereka terhadap orang lain, baik berupa hutang, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh Allah, mencaci maki orang lain dan sebagainya, namun tidak demikian dengan hukum dan keadilan yang Allah tegakkan di hari kiamat kelak, pada saat itu tidak seorang-pun yang dapat membebaskan diri dari kesalahannya selama di dunia yang dia tak pernah bertaubat dan menyesalinya, orang yang mereka dzalimi datang kehadapan Allah mengadukan kedzaliman orang tersebut sedang ia bergantung dengan kepala saudaranya sambil berkata : wahai Tuhan-ku tananyakan kepada orang ini ( yang telah membunuhku ) kenapa dia telah membunuhku di dunia ? dan sebagainya, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat kepada ummatnya dengan sabdanya : Barangsiapa disisi ada perbuatan dzalim terhadap saudaranya, maka hendaklah ia meminta dihalalkan ( dimaafkan ) sekarang sebelum datang hari yang tidak berlaku pada saat itu emas atau perak.sebelum diambil darinya kebaikannya untuk membayar kedzalimannya terhadap saudaranya, dan jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka dibebankan kepadanya keburukan saudaranya itu kepadanya. HR.Bukhari.
Oleh karena itu, segeralah kita membabaskan diri kita dari mendzalimi orang lain, penuhilah setiap yang mempunyai hak akan haknya, dan jangan menunggu hari hari esok karena tidak seorangpun yang mengetahui akan keberadaannya di esok hari.
Kandungan hadits :
- Hadits ini menerangkan akan adanya pembalasan di hari kiamat.
- Orang yang mendzalimi saudaranya di dunia, sedang dia belum bertaubat dari kedzaliman tersebut dengan meminta maaf atau mengembalikan haknya, maka dia harus membayarnya dengan kebaikannya.